Jakarta – Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menanggapi penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Johanis Tanak mengatakan bahwa pihaknya akan taat terhadap asas hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kita harus taat asas hukum yang cukup banyak, antara lain, Negara Indonesia adalah Negara Hukum, setiap warga harus taat terhadap hukum, setiap orang harus menghormati proses hukum,” ujarnya, Senin (23/11/2023).
Johanis Tanak pun mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah dalam setiap penegakan hukum. Menurut dia, setiap orang dianggap tak bersalah sebelum adanya putusan inkrah dari pengadilan.
“Setiap orang dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan lain,” tuturnya.
Diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu 22 November 2023 malam.
“Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan sodara FB selaku ketua KPK RI Sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.