Tangerang Selatan – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) segera dimulai. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) kini telah menyiapkan rincian jadwal pelaksanaanya.
PPDB Online sendiri baru dimulai pada pertengahan Juni hingga awal Juli 2024. Dindikbud Tangsel akan mengumumkan secara terbuka mengenai waktu pelaksanaannya.
Meski demikian, ada tahapan yang harus dilalui para calon siswa sebelum menempuh PPDB Online, yakni pelaksanaan Pra-PPDB untuk jenjang SMP yang dibuka pada tanggal 3 Juni hingga 15 Juni 2024.
Dalam Pra-PPDB Online, ada 11 langkah yang dijalani, yaitu pertama, calon peserta mengisi link : prappdb.tangerangselatankota.go.id. Kedua, melengkapi dokumen pribadi. Ketiga, mengecek kesesuaian nilai rapor.
Keempat, mengisi data tambahan bagi siswa berprestasi non-akademik dan tahfiz Qur’an. Kelima, mengisi data bagi peserta pemilik KIP, PIP, atau PKH Disabilitas. Keenam, mengisi data khusus bagi peserta yang merupakan anak guru.
Ketujuh, mengisi data bagi calon peserta yang orang tuanya menjalani perpindahan tugas. Kedelapan, menceklist form konfirmasi. Sembilan, menunggu pesan WA verifikasi dan juga mengecek hasil verifikasi di laman prappdb.tangerangselatankota.go.id.
Kesepuluh, jika hasil verifikasi tertolak maka peserta harus kembali memerbaiki sesuai dengan catatan verifikator dan memulai ulang dari tahapan awal. Terakhir 11, jika verifikasi diterima maka peserta akan otomatis mendapat kode PIN pendaftaran guna mengakses : ppdb.tangerangselatankota.go.id.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel, Deden Deni mengatakan, tak ada perubahan Petunjuk Teknis (Juknis) antara PPDB tahun ini dengan tahun sebelumnya. Pelaksanaan masih memakai jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan mutasi perpindahan tugas orang tua.
“Memang ada perubahan, tapi secara umum tidak ada perubahan,” jelasnya, Senin (27/05/24).
Di antara hal yang berubah di antaranya soal ‘Numpang’ Kartu Keluarga (KK) yang pada PPDB tahun ini sudah tak lagi berlaku. Dengan begitu, peserta yang tercatat dalam 1 KK harus memiliki hubungan sedarah dengan kepala keluarga.
“Kalau kemarin kan masih bisa numpang KK di siapa aja, nah sekarang ketika dia masuk dalam satu KK maka harus ada ikatan kuat, hubungan darah,” terang dia.
Dilanjutkan Deden, di antara sedikit perubahan itu terjadi pada ketentuan jarak pada jalur zonasi, di mana garis titiknya tak lagi diluar gerbang sekolah. Begitu pun dengan kuota zonasi yang akan ada penambahan.
“Termasuk untuk zonasi, kalau dulu titik ubernya kan di pager terluar ya, sekarang di tengah-tengah sekolah, ditarik garis lurusnya itu jarak zonasi. Terus juga kuota zonasi ada tambahan juga 55 persen kalau tidak salah,” ungkap Deden.
Dindikbud Tangsel sendiri belum bisa memastikan berapa jumlah total kuota yang ditampung pada PPDB Online tahun ini. Sebab, kata Deden, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendataan terperinci.
“Kuota masih kita data, ini kan ada sekolah yang nambah ruang kelas, otomatis ada penambahan kuota. Masih kita kalkulasi, kalau Juknisnya sudah,” pungkasnya.