CIREBON – Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengaku sempat menjadi korban penculikan oleh 4 orang tak dikenal, pada Sabtu 24 Mei 2025. Beruntung korban berhasil melarikan diri.
Korban adalah guru SDN 3 Kedongdong, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon bernama Usman.
Kejadian berawal saat Usman hendak berangkat menuju sekolah untuk mengajar. Tapi tiba-tiba, saat sampai di halaman sekolah ada 4 orang yang tak dikenal salah satunya seorang perempuan memaksanya dengan senjata tajam (sajam) agar permintaan mereka diikuti korban.
Di bawah ancaman sajam korban mengikutinya dan dibawa menggunakan mobil. Namun, korban akhirnya bisa melarikan diri.
“Diancam pakai senjata tajam terus dibawa pakai mobil,” ujar adik korban Amrin, sebagaimana dikutip dari Okezone.com, Kamis (29/5/2025).
Belum diketahui motif aksi penculikan tersebut, korban bersama pihak keluarga langsung melapor ke Polresta Cirebon. Selang beberapa hari usai pelaporan itu, 3 pelaku pun akhirnya berhasil diringkus.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon AKP I Putu Ika Prabawa, mengatakan jika korban diculik oleh empat orang pelaku dari lingkungan sekolah tempatnya mengajar, lalu dibawa paksa ke wilayah Indramayu.
“Salah satu pelaku, yakni WB (35), diketahui memiliki masalah pribadi dengan korban. WB kemudian mengajak tiga pelaku lainnya untuk menculik dan mengintimidasi korban,” ujar AKP I Putu dalam keterangannya.
Selama dalam penyekapan dari para pelaku, korban mengalami intimidasi dan penganiayaan dari para pelaku. Namun, nasib baik menyertai sang guru. Saat para pelaku lengah, korban berhasil melarikan diri dan segera melapor ke pihak kepolisian.
“Jadi para pelaku ini membawa korban di SD tempatnya bekerja lalu membawa korban ke Indramayu. Disana para pelaku melakukan pemukulan terhadap korban,” ucapnya.
Usai korban melaporkan atas kejadian yang dialaminya, dua hari setelah kejadian, tepatnya pada Senin, tim Satreskrim berhasil menangkap satu orang pelaku. Kemudian, dua pelaku lain dibekuk pada Rabu. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.
Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah WB, R, dan IMN. Sementara satu pelaku lainnya, berinisial M, hingga kini masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Keempat pelaku diketahui merupakan warga Kabupaten Cirebon.
“Seluruh pelaku terlibat aktif dalam penculikan dan penganiayaan terhadap korban. WB adalah otak dari penculikan ini,” ucapnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.