Tangerang Selatan – Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, kembali menuai kritik publik terkait realisasi APBD 2024. Saat ditanya soal alokasi anggaran yang timpang, di mana bansos untuk masyarakat hanya Rp136 juta, jauh lebih kecil dibandingkan perjalanan dinas dan tunjangan DPRD.
Benyamin berdalih bahwa laporan keuangan daerah sudah “clear” karena mendapat opini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun, jawaban BPK justru membuka fakta lain. Lembaga auditor negara itu menegaskan bahwa penilaian mereka terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) hanya sebatas pada aspek teknis akuntansi, bukan substansi kebijakan anggaran.
“Kalau terkait APBD 2024 Tangsel, BPK mengacu kepada penilaian atas kewajaran penyajian LKPD sesuai kriteria kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, keandalan sistem pengendalian internal, dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan,” ungkap Ari Endarto Koordinator Pemeriksa BPK Banten saat dikonfirmasi.
Lebih jauh, BPK menegaskan bahwa pemeriksaan mereka menggunakan metodologi sampling. “Metodologi pemeriksaan yang kita lakukan bersifat sampling, jadi tidak semua akun kena sampling kita,” tegasnya.
Pernyataan ini menegaskan satu hal penting: opini BPK bukan jaminan bahwa seluruh pos anggaran Tangsel terbebas dari masalah. Artinya, klaim Walikota yang berlindung di balik LHP BPK terkesan menyesatkan, karena publik bisa saja terkecoh seolah-olah semua kebijakan anggaran sudah “aman” dari catatan auditor.
Faktanya, sejumlah alokasi anggaran APBD 2024 Tangsel memang menuai tanda tanya. Misalnya, perjalanan dinas mencapai ratusan miliar, tunjangan DPRD melonjak drastis, sementara program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat kecil justru minim.
Pengamat kebijakan publik nasional (KPN) Adib Miftahul menilai, jawaban Walikota yang berlindung di balik opini BPK hanyalah strategi klasik kepala daerah untuk menutupi ketimpangan kebijakan anggaran. “Opini WTP BPK hanya bicara soal tata kelola laporan, bukan bicara soal keberpihakan. Jadi tidak bisa dijadikan tameng,” ujar Adib yang juga Dosen Fisip UNIS Tangerang itu.
Kasus Tangsel kembali menegaskan keterbatasan audit BPK yang selama ini sering disalahpahami, bahkan sengaja dipelintir oleh kepala daerah. Pertanyaan besarnya: jika BPK sudah menegaskan audit hanya sampling dan sebatas penyajian laporan, lalu siapa yang bertanggung jawab menjawab kejanggalan anggaran APBD Tangsel 2024?






