Tangerang Selatan – Salah satu kandidat calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melaporkan kasus penggelapan dan penipuan yang menyebabkan kerugian Rp600 juta.
Kasus itu dilaporkan ke Mapolres Tangsel dengan nomor : LP/B/2757/XI/2025/SPKT/Polres Tangsel/Polda Metro Jaya. Sedang Pasal yang disangkakan yaitu 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan.
Dana sebesar itu diserahkan beberapa waktu lalu oleh korban bernama Abdul Rahman alias Arnopi kepada panitia Musyawarah Kota (Mukota) IV Kadin Tangsel.
Kuasa Hukum Arnopi, Isram, mengatakan, dana itu diberikan untuk penyelenggaraan kegiatan Mukota IV Kadin Tangsel, namun pada kenyataannya justru agenda yang dijanjikan tak kunjung dilaksanakan sesuai rencana awal.
“Klien kami menyetorkan sekitar Rp600 juta untuk kontribusi penyelenggaraan Mukota IV. Tapi agenda tersebut tidak terlaksana, hanya ditunda, lalu mendadak caretaker dan kepanitiaannya diganti,” tutur Isram dari kantor hukum IMS Associate di Mapolres Tangsel, Jumat (21/11/25).
Menurut dia,, pergantian caretaker dan struktur kepanitiaan terjadi tiba-tiba tanpa penjelasan kepada peserta yang telah memberikan kontribusi dana. Sementara caretaker yang baru menyampaikan bahwa Mukota telah diambil alih Kadin Provinsi Banten.
“Klien kami kaget dan heran, Lho kok diganti lagi caretakernya, kepanitiaannya dan lain-lain. Dan ada statemen yang disampaikan caretaker terbaru, panitia, SC-OC, bahwa Mukota Kadin Tangsel telah diambil alih oleh Provinsi Banten sehingga segala sesuatu termasuk masalah pembiayaan tidak dipungut biaya,” jelasnya.
“Artinya dana yang telah diberikan klien kami, pada saat caretaker sebelumnya itu hangus. Karrna menurut informasi yang kami baca, Kadin Banten sudah mentake over seluruh biaya-biaya,” imbuhnya.
Atas kejadian itu, kata Isram, kliennya memertanyakan anggaran Rp600 juta yang diserahkan pada panitia sebelumnya. “Lalu ke mana uang 600 juta yang disetorkan klien kami kepada caretaker sebelumnya? Ini yang perlu dijelaskan secara terang benderang,” ujarnya.
Pengurus caretaker lama yang sebelumnya mengelola kegiatan Mukota sendiri telah diberhentikan. Namun, dana kontribusi yang sudah disetorkan kandidat calon ketua justru dianggap hangus tanpa pertanggungjawaban.
“Informasi yang kami peroleh, caretaker pengurus dan panitia sebelumnya sudah dipecat. Tapi dana yang telah diserahkan klien kami tidak ada kejelasannya. Karena itu kami membawa masalah ini ke ranah hukum,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Mukota IV Kadin Tangsel sempat digelar pada 25 Oktober 2025 di Koditklat TNI. Namun dalam pelaksanaan terjadi kisruh, hingga akhirnya ditunda. Kepanitiaan yang baru lantas menetapkan pelaksanaan Mukota menjadi tanggal 30 November 2025.






