Tangerang Selatan – Proyek pembangunan lapangan padel seluas 808 meter persegi di Jalan Palem Puri, Sawah Baru, Ciputat, menuai tanda tanya dari warga sekitar.
Bangunan berlantai 2 itu nampak hampir rampung dengan progres pekerjaan diperkirakan mencapai sekitar 75 persen. Namun di tengah pembangunan yang terus berjalan, warga justru menemukan kejanggalan pada papan informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terpasang di lokasi.
Ketidaksesuaian data pada papan izin tersebut memicu dugaan adanya persoalan administratif dalam perizinan pembangunan.
Sejumlah warga mendapati alamat yang tercantum pada banner PBG tidak sesuai dengan lokasi bangunan.

Dalam papan informasi itu tertulis alamat di Jalan Serua Poncol, sementara secara fisik bangunan berdiri di Jalan Palem Puri. Tak hanya nama jalan yang berbeda, angka RT dan RW yang tercantum juga diduga tertukar atau tidak sesuai dengan wilayah setempat.
Meski demikian, keterangan mengenai kelurahan dan kecamatan dalam papan informasi tersebut tercatat benar. Perbedaan data ini memunculkan pertanyaan mengenai keakuratan dokumen perizinan proyek tersebut.
Kecurigaan warga semakin menguat setelah mencoba memverifikasi data izin melalui barcode yang tertera pada papan PBG. Barcode pada Surat Keputusan PBG nomor 367404-16072025-022 itu disebut tidak dapat diakses saat dipindai.

Padahal, barcode tersebut seharusnya menjadi pintu masuk untuk menelusuri dokumen izin melalui sistem digital pemerintah. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa informasi yang ditampilkan di papan proyek tidak sepenuhnya mencerminkan data yang valid.
“Kami bingung, bangunannya sudah hampir jadi, tapi kok data di papan izinnya seperti asal tempel? Alamat beda, RT/RW tertukar, dan barcode-nya tidak bisa diakses sama sekali,” ujar Prayogo, warga Ciputat, Selasa (10/03/2026).
Temuan ini menambah daftar polemik pembangunan lapangan padel di Kota Tangerang Selatan. Sebelumnya, sejumlah proyek serupa di kawasan Ciater dan Serpong Utara juga sempat menjadi sorotan publik.
Beberapa di antaranya bahkan disegel oleh Satpol PP karena persoalan administrasi perizinan. Permasalahan yang muncul umumnya berkaitan dengan pembangunan fisik yang diduga lebih dulu berjalan sebelum izin dinyatakan lengkap.
Dalam ketentuan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), dokumen PBG harus memuat data teknis dan lokasi yang akurat sesuai dengan dokumen kepemilikan tanah.
Informasi alamat, titik lokasi, serta identitas bangunan menjadi bagian penting dalam verifikasi perizinan. Ketidaksesuaian alamat maupun kegagalan akses barcode dapat menjadi indikasi adanya persoalan administratif.
Kondisi tersebut juga membuka kemungkinan penggunaan dokumen yang tidak sepenuhnya sesuai dengan lokasi pembangunan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang belum memberikan klarifikasi terkait dugaan perbedaan alamat pada papan PBG maupun barcode yang tidak dapat diakses.
Warga berharap instansi terkait segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek. Mereka meminta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satpol PP turun tangan melakukan verifikasi lapangan.




