Tangerang Selatan – Sejumlah petugas Pol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendatangi lokasi proyek pembangunan berupa Ruko di atas lahan fasos-fasum, Jalan Pahlawan Seribu, Serpong, Senin (16/03/26).
Kedatangan petugas untuk mengklarifikasi kabar di salah satu media online yang menyebut bahwa oknum Pol PP berinisial H menjadi beking dalam pembangunan liar di atas lahan tersebut.
Isi berita yang ditayangkan di media itu mengutip keterangan pemilik bangunan bernama Anton, di mana dia memastikan bahwa proyek di lokasi telah mendapat persetujuan oknum Pol PP.
“Kita sudah datangi bersama tim ke lokasi itu tadi pagi, untuk mengklarifikasi apakah benar pernyataan pemilik bangunan ini yang ditayangkan di salah satu media online,” tutur PPNS pada Satpol PP Kota Tangsel, Suherman.

Saat informasi digali, rupanya Anton membantah telah diwawancarai pihak manapun sebelumnya. Apalagi sampai menyebut-nyebut adanya beking dari oknum Pol PP Kota Tangsel.
“Ternyata dia sendiri (Anton) bantah, nggak pernah diwawancarai dan bicara seperti itu ke media,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan petugas di lokasi, dipastikan bahwa proyek pembangunan Ruko itu melanggar aturan. Herman pun mengatakan, pihaknya akan berkordinasi terlebih dahulu untuk segera melakukan penyegelan.
“Nanti kita akan buat laporannya,” katanya.
Pemberitaan itu sendiri telah merugikan institusi dari Pol PP selaku penegak Perda. Meski demikian, Suherman belum mau menempuh jalur gugatan melalui dewan pers atas tidak adanya uji informasi dan keberimbangan dalam isi berita tersebut.
Sementara di lokasi yang sama, Anton, menjelaskan bahwa dia sendiri tak saling mengenal dengan oknum Pol PP berisinisal H sebagaimana disebut dalam pemberitaan salah satu media online.
“Saya itu nggak kenal sama bapak H, sama wartawan juga saya nggak ada yang kenal. Saya aja hampir nggak pernah megang HP kalau ngobrol, kok bisa nama saya muncul di media itu sampai mencemarkan nama Pak H, kan lucu,” tutur Anton.




