Tangsel – Sengketa pengelolaan dan status aset antara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan Yayasan Syarief Hidayatullah memasuki babak yang semakin sensitif.
Persoalannya kini bukan semata soal siapa yang berhak mengelola aset pendidikan. Konflik tersebut mulai bersinggungan dengan ruang yang seharusnya steril dari tarik-menarik kepentingan: lingkungan sekolah dan aktivitas belajar anak.
Pengelola SD Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang, Yayasan Syarief Hidayatullah (YSH), meminta aparat penegak hukum berhati-hati menangani persoalan tersebut agar eskalasi konflik tidak berdampak terhadap kegiatan belajar mengajar.
Ketua Yayasan SH, Ilham Aufa, menegaskan pihaknya tidak ingin persoalan sengketa tersebut justru membuat anak-anak menjadi pihak yang paling dirugikan.
“Kami tidak berharap ini viral. Kami juga tidak berharap persoalan ini diketahui publik, karena yang paling kami pikirkan adalah bagaimana pendidikan anak-anak yang ada tetap berjalan,” ujar Ilham Aufa dalam konferensi pers di kawasan Pamulangsquare, Jumat (28/8/2026).
Pernyataan itu memperlihatkan bahwa konflik yang awalnya berkutat pada persoalan aset kini memiliki konsekuensi yang lebih luas.
Di satu sisi, terdapat pertarungan klaim mengenai status dan pengelolaan aset. Di sisi lain, terdapat aktivitas pendidikan yang harus tetap berjalan setiap hari.
Yayasan menyatakan tetap berupaya menjaga agar siswa tidak mengetahui secara langsung konflik yang terjadi di sekitar lingkungan mereka.
“Kami akan tetap mengusahakan yang terbaik. Kepentingannya adalah anak-anak bisa sekolah kembali tanpa ada gangguan, terutama secara psikologis,” katanya.
Upaya tersebut disebut mulai menunjukkan hasil. Sejumlah guru bahkan mengunggah aktivitas siswa di sekolah yang memperlihatkan kegiatan belajar tetap berlangsung dan anak-anak masih terlihat bersemangat.
Namun, situasi di sekitar sekolah belum sepenuhnya dianggap kondusif.
Ilham mengungkapkan masih terdapat pihak lain yang datang ke lingkungan sekolah pada pagi hari dan mengambil foto di sekitar lokasi.
Kehadiran pihak-pihak tersebut, meski disebut tidak dilakukan secara mencolok, dinilai berpotensi mengganggu suasana sekolah.
Di sinilah persoalan sengketa aset tersebut menjadi semakin pelik.
Sebab, ketika konflik hukum dan perebutan kewenangan mulai memasuki lingkungan pendidikan, pertanyaan yang muncul bukan hanya siapa pemilik atau pengelola aset tersebut.
Sengketa mengenai aset dan legalitas tentu memiliki jalur penyelesaian hukum. Namun, proses tersebut semestinya tidak mengorbankan hak siswa untuk belajar dalam suasana aman dan nyaman.
Yayasan pun meminta aparat penegak hukum memastikan penanganan persoalan dilakukan secara terukur dan tidak menimbulkan gangguan baru terhadap aktivitas sekolah.
Sebab, bagi para siswa, bangunan sekolah bukanlah arena perebutan kewenangan.
Sekolah adalah tempat mereka belajar, bermain, dan membangun masa depan.
Karena itu, penyelesaian sengketa aset UIN dan Yayasan Syarief Hidayatullah kini tidak hanya ditunggu oleh kedua pihak yang berseteru.
Orang tua, guru, dan terutama para siswa juga berkepentingan agar konflik tersebut segera menemukan jalan keluar tanpa menyeret dunia pendidikan lebih jauh.
Karena bagaimanapun, aset bisa diperdebatkan, legalitas bisa diuji di meja hukum. Tetapi masa depan anak-anak tidak boleh menjadi taruham dari konflik tersebut.






