CIPUTAT – Setelah Pemerintah Kota (Pemkot) melalui sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) gagal memuluskan rencana pembangunan SMP Negeri 25 di kawasan Bukit Nusa Indah, Serua, Ciputat, kini masyarakat setempat mulai dipecah belah.
Ketua RW16 Bukit Nusa Indah, Hendi Wahyono, menilai munculnya perbedaan sikap di tengah warga saat ini akibat adanya hasutan kepada warga lainnya yang tidak terdampak langsung.
Padahal menurut dia, warga yang tinggal paling dekat dengan lokasi rencana pembangunan sekolah merupakan pihak yang merasakan langsung dampak proyek tersebut.
“Tidak, Pak. Mereka dihasut, karena yang merasakan dampaknya kan kita,” kata Hendi dikutip Jumat (11/09/26).
Dia menegaskan, warga RW16 hingga kini masih memiliki sikap yang solid. Hendi bahkan menduga terdapat pihak tertentu yang berupaya memengaruhi sebagian warga agar dukungan maupun penolakan terhadap rencana pembangunan sekolah tidak lagi disuarakan bersama-sama.
“Mereka coba memecah suara. Tapi kita RW 16 tetap solid,” tegasnya.
Hendi mengatakan, persoalan yang dipersoalkan warga bukan semata-mata keberadaan sekolah negeri. Kekhawatiran masyarakat lebih berkaitan dengan dampak pembangunan terhadap lingkungan permukiman, termasuk akses keluar-masuk kawasan serta berbagai konsekuensi yang berpotensi muncul setelah sekolah beroperasi.
Karena itu, dia meminta Pemerintah Kota Tangsel tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi kebutuhan pembangunan fasilitas pendidikan. Aspirasi warga yang tinggal paling dekat dengan lokasi, kata dia, juga harus menjadi pertimbangan.
“Yang merasakan dampaknya kan kita dan kita RW 16 masih solid,” ujarnya.
Polemik pembangunan SMPN 25 Tangsel sendiri semakin kompleks setelah Pemkot Tangsel mengakui lahan yang direncanakan menjadi lokasi sekolah berstatus aset pemerintah daerah, tetapi belum memiliki sertifikat.
Pemkot menyebut proses sertifikasi lahan masih dikoordinasikan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sementara proses penguasaan lahan disebut telah dilakukan sejak 2020 dengan menggunakan dasar Pasal 69 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Di sisi lain, warga masih mempertanyakan sejumlah aspek lain, mulai dari status dan dasar penguasaan lahan, site plan, akses lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Kondisi tersebut membuat rencana pembangunan SMPN 25 tidak hanya menjadi persoalan pembangunan fasilitas pendidikan, tetapi juga menyangkut aspek legalitas lahan, kesiapan teknis, serta penerimaan masyarakat sekitar.






