CIPUTAT – Persoalan perizinan kembali menghentikan sebagian aktivitas pembangunan yang diduga dipersiapkan sebagai pool taksi listrik di kawasan Maruga, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).
Satpol PP Tangsel menyegel bangunan gardu listrik beserta instalasinya yang berada di dalam area proyek tersebut, Rabu (16/9/2026). Penyegelan dilakukan setelah diketahui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan tersebut belum diajukan.
Kepala Bidang Penataan Bangunan Gedung Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Tangsel, Muhammad Hafiz, membenarkan belum adanya pengajuan PBG.
“Saya belum menerima pengajuannya, PBG belum ada,” ujar Hafiz.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Satpol PP dengan mendatangi lokasi. Petugas melakukan pemeriksaan sebelum akhirnya memasang segel pada bangunan gardu listrik berikut instalasinya.
Kasatpol PP Tangsel Dahlan menegaskan, bangunan yang telah disegel tidak boleh kembali digunakan untuk aktivitas pembangunan sebelum persoalan perizinannya diselesaikan.
“Bangunan gardu dan instalasinya kita segel hari ini,” tegas Dahlan.
Namun, penyegelan tidak diberlakukan terhadap seluruh kawasan proyek. Sejumlah pekerjaan masih diperbolehkan, khususnya pembangunan saluran yang berkaitan dengan penanganan longsoran tanah.
“Kita tidak menyegel keseluruhan di kawasan tersebut. Sebab, pekerjaan saluran menjadi perhatian menyusul longsoran tanah yang menggenangi Jalan Ciater Raya beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas proyek masih berjalan. Sejumlah pekerja terlihat beraktivitas, sementara alat berat juga masih digunakan di area tersebut.
Situasi ini memperlihatkan adanya perbedaan perlakuan terhadap aktivitas di dalam kawasan proyek. Di satu sisi, pembangunan gardu listrik dihentikan karena PBG belum diajukan. Di sisi lain, pekerjaan saluran tetap berjalan karena berkaitan dengan penanganan dampak longsoran.
Dengan penyegelan tersebut, status perizinan bangunan gardu listrik kini menjadi salah satu persoalan yang harus diselesaikan pengelola sebelum aktivitas pada bangunan itu dapat dilanjutkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola proyek yang diduga akan digunakan sebagai pool taksi listrik tersebut belum memberikan keterangan mengenai penyegelan maupun status pengajuan PBG.






