Tangerang Selatan – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar sosialisasi Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA). Wali Kota dan jajaran turut hadir memberi sambutan dalam kegiatan ini.
Sosialisasi digelar di salah satu hotel di kawasan Serpong, Selasa 11 Februari 2025. GNSTA ini memiliki peran penting dalam meningkatkan ukhuwah Islamiah serta meningkatkan kesadaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mewujudkan penyelenggaraan kearsipan.
“Dalam sistem pemerintahan, arsip itu memiliki peranan penting. Bahkan bisa dikatakan sebagai ruh bagi sistem pemerintahan, karena pemerintahan ini tidak akan pernah hapus dari muka bumi,” terang Wali Kota Benyamin Davnie dalam pesannya pada gerakan itu, dikutip Kamis (13/02/25).
Menurut Benyamin, kearsipan itu menjadi vital karena merupakan dokumen kerja dari peristiwa masa lalu. Dia berharap, seluruh perangkat daerah menyerahkan dokumen arsip pada DPK Kota Tangsel mengikuti kriterianya.
“Jadi saya minta kepada teman-teman perangkat daerah, arsip-arsip yang sudah sesuai ketentuannya, arsip itu kan ada yang aktif dan ada yang in-aktif, sesuai dengan usia arsipnya, setelah 5 tahun segera diserahkan pada bidang arsip pada dinas perpustakaan dan kearsipan daerah,” katanya.
Dalam acara itu, DPK Kota Tangsel menyerahkan piagam penghargaan pada 10 OPD terbaik dalam pengawasan kearsipan internal. Peringkat pertama diraih Sekretariat Daerah, disusul BKPSDM dan BKAD.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Kearsipan DPK Kota Tangsel, Tomi Patria Edwardy, turut mengimbau kepada seluruh OPD maupun instansi lainnya untuk mematuhi ketentuan pengelolaan kearsipan.
“Kita berharap dengan kegiatan ini kesadaran untuk mengelola arsip di OPD itu, dan menyimpan serta merapihkan arsipnya itu kian bertambah baik. Sehingga akan berujung pada Kota Tangsel yang menjadi percontohan kearsipan pada tingkat Banten maupun nasional,” jelasnya.
Dipaparkannya, ketentuan pengelolaan arsip sebenarnya merupakan amanat Undang-Undang (UU) sebagaimana tertera dalam UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Politik Hukum dan Keamanan Urusan Hukum.
Perintah itu diperjelas pula melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Dikatakan Tomi, sanksi pidana bisa menjerat bagi siapapun yang abai dalam pengelolaannya.
“Ada sanksi pidana,” tegas dia.
Dia juga melanjutkan, minimnya kesadaran perangkat daerah soal pengelolaan arsip itu disebabkan beberapa faktor, di antaranya soal Sumber Daya Manusia (SDM), keterbatasan pengetahuan, hingga soal leadership pada internal OPD tersebut.
“Ada banyak faktor, termasuk soal kepemimpinan di OPD tersebut, misalnya dia punya SDM, ngerti aturan juga, tapi tetap nggak mau melaksanakan. Nah hal itulah yang akan terus kita ingatkan melalui sosialisasi-sosialisasi gerakan nasional ini,” pungkasnya.