Tangerang Selatan – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten masih mendalami bukti-bukti atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pengelolaan sampah pada Dinas LH Kota Tangsel. Sejauh ini, Bendahara Pengeluaran telah ikut diperiksa.
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, penyidik telah memeriksa 5 orang saksi atas kasus dugaan korupsi proyek sampah tahun 2024 senilai Rp75 miliar.
“Jadi total saksi yang diperiksa 5 orang,” terangnya.
Salah satu saksi yang diperiksa merupakan pegawai dari Dinas LH Kota Tangsel, yakni Bendahara Pengeluaran Dinas. Sedang 4 saksi lainnya merupakan Kepala Dinas LH Kota Serang, Kepala Dinas LH Kabupaten Pandeglang.
Lalu Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Cilowong Serang, Kepala UPT Bangkonol Pandeglang. Rangga juga mengisyaratkan jika Kepala dinas LH Tangsel Wahyunoto Lukman menyusul akan diperiksa berikutnya.
“Kadisnya belum, Kadisnya belum, cuma bendaharanya sudah) diperiksa,” ucapnya.
Dia mengatakan, kasus dugaan korupsi yang bermula dari pembuangan sampah Kota Tangsel ke Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, itu masih dalam perkembangan penyidikan.
“Masih menunggu perkembangan pemeriksaan,” terangnya.






