Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Politik & Pemerintahan
  • Pendidikan & Teknologi
  • Internasional
  • Traveling & Entertain
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Politik & Pemerintahan
  • Pendidikan & Teknologi
  • Internasional
  • Traveling & Entertain
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Tok! MK Putuskan Penghinaan Kepala Negara Hanya Bisa Dilaporkan Presiden dan Wapres

admin by admin
August 12, 2026
in News
0
Tok! MK Putuskan Penghinaan Kepala Negara Hanya Bisa Dilaporkan Presiden dan Wapres

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memperjelas siapa yang memiliki kewenangan membawa dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden ke ranah hukum.

Dalam putusan perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Rabu (12/8/2026), MK menegaskan perkara yang berkaitan dengan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP hanya dapat dituntut apabila terdapat pengaduan dari Presiden dan/atau Wakil Presiden yang menjadi pihak yang dirugikan.

Mahkamah Konstitusi RI +1
Putusan tersebut sekaligus mempersempit ruang pihak ketiga untuk membuat laporan atas nama kepala negara.

Dengan tafsir baru yang diberikan MK terhadap Pasal 220 ayat (1) KUHP, laporan dari keluarga, simpatisan, pendukung maupun relawan tidak dapat menggantikan kedudukan Presiden atau Wakil Presiden sebagai pihak yang berhak mengajukan pengaduan.

MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Mahkamah kemudian memberikan pemaknaan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Artinya, keberadaan laporan dari pihak lain saja tidak cukup untuk membuka proses hukum terkait dugaan penghinaan terhadap kepala negara.

Ketentuan tersebut menempatkan perkara penghinaan Presiden dan Wakil Presiden sebagai delik aduan, sehingga keputusan untuk mengadukan dugaan tindak pidana berada pada pihak yang secara langsung menjadi korban.

Sebelumnya, rumusan Pasal 220 ayat (1) KUHP menyebut tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. MK kemudian memperjelas pihak yang memiliki kewenangan tersebut melalui putusan terbaru.

Putusan MK ini juga menjadi penegasan mengenai batas antara perlindungan terhadap kehormatan Presiden dan Wakil Presiden dengan mekanisme penegakan hukum.

Dengan adanya putusan tersebut, aparat penegak hukum tidak dapat menjadikan laporan pihak ketiga sebagai pengganti pengaduan dari Presiden atau Wakil Presiden dalam perkara yang dimaksud.

MK sebelumnya juga menjelaskan bahwa Pasal 218 KUHP merupakan delik aduan absolut. Dengan demikian, meskipun suatu perbuatan dinilai memenuhi unsur penghinaan, proses hukum tidak berjalan apabila Presiden atau Wakil Presiden tidak mengajukan pengaduan.

Share this…
  • Facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
Previous Post

Perbaikan Drainase Jalan Puspiptek Tangsel Dimulai, Pengendara Diimbau Berhati-hati

Next Post

Cekcok Parkir Berujung Maut, Plt Kepala KUA di OKU Selatan Tewas Ditusuk

admin

admin

Next Post
Sadis! Bos Konter HP Dibunuh, Jasad Disembunyikan di Bagasi Mobil

Cekcok Parkir Berujung Maut, Plt Kepala KUA di OKU Selatan Tewas Ditusuk

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Ko Hyung-Jin, Wasit yang Ganjar Kartu Merah Tom Haye di Laga Indonesia vs Malaysia

Profil Ko Hyung-Jin, Wasit yang Ganjar Kartu Merah Tom Haye di Laga Indonesia vs Malaysia

September 28, 2026
Bangladesh Gantikan India di FIFA Asean Cup, Timnas Indonesia Bakal Hadapi Eks Juara Premier League

Duel Timnas Indonesia vs Malaysia FIFA Asean Cup, Kedua Tim Bawa Modal Kemenangan

September 28, 2026
Heboh Isu Internet Nasional Akan Dipadamkan, Komdigi Tegaskan Informasi Itu Hoaks

Heboh Isu Internet Nasional Akan Dipadamkan, Komdigi Tegaskan Informasi Itu Hoaks

September 28, 2026
Sampah Kemasan Aseptik Capai 9 Miliar per Tahun, LamiPak Dorong Penguatan Sistem EPR

Sampah Kemasan Aseptik Capai 9 Miliar per Tahun, LamiPak Dorong Penguatan Sistem EPR

September 25, 2026

Recent News

Profil Ko Hyung-Jin, Wasit yang Ganjar Kartu Merah Tom Haye di Laga Indonesia vs Malaysia

Profil Ko Hyung-Jin, Wasit yang Ganjar Kartu Merah Tom Haye di Laga Indonesia vs Malaysia

September 28, 2026
Bangladesh Gantikan India di FIFA Asean Cup, Timnas Indonesia Bakal Hadapi Eks Juara Premier League

Duel Timnas Indonesia vs Malaysia FIFA Asean Cup, Kedua Tim Bawa Modal Kemenangan

September 28, 2026
Heboh Isu Internet Nasional Akan Dipadamkan, Komdigi Tegaskan Informasi Itu Hoaks

Heboh Isu Internet Nasional Akan Dipadamkan, Komdigi Tegaskan Informasi Itu Hoaks

September 28, 2026
Sampah Kemasan Aseptik Capai 9 Miliar per Tahun, LamiPak Dorong Penguatan Sistem EPR

Sampah Kemasan Aseptik Capai 9 Miliar per Tahun, LamiPak Dorong Penguatan Sistem EPR

September 25, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Susunan Redaksi
  • Tentang GentaBerita.com

© 2024 GentaBerita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Politik & Pemerintahan
  • Pendidikan & Teknologi
  • Internasional
  • Traveling & Entertain

© 2024 GentaBerita.com