Tangerang Selatan – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan seorang pengusaha terkait penutupan akses jalan Gang Besan di Kampung Cicentang, Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).
Putusan MA itu tertera dengan nomor perkara 3807 K/PDT/2025 dan ditetapkan pada 15 Oktober 2025. Dengan demikian, putusan tersebut kian menguatkan hasil tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Banten dan Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang sebelumnya.
“Alhamdulillah, keadilan masih berpihak kepada kami, warga Gang Besan. Setelah perjalanan panjang yang kami tempuh. Kami terpaksa menempuh jalur hukum sejak November 2023 lalu,” ungkap Juru Bicara Warga Gang Besan, Fahry Mahfudin, Sabtu (18/10/25).
Sebagaimana diketahui, putusan PT dan PN menyebut jika tembok beton yang menutup akses jalan harus segera dibongkar dan digunakan seperti sediakala demi kepentingan masyarakat luas.
Penutupan menggunakan tembok beton itu sendiri dilakukan pada Febtuari 2023 silam. Seorang pengusaha bernama David Puteranegoro mengklaim bahwa akses masuk Gang Besan merupakan lahan miliknya. Lantas dia pun mengirim sejumlah pekerja dan preman ke lokasi guna membangun tembok tinggi berkawat duri.
Penutupan akses jalan itu membuat ratusan warga di sana harus memutar jauh lebih dari 3 kilo untuk bisa tembus ke jalan raya utama. Warga sekitar telah melakukan berbagai upaya melalui aksi unjuk rasa hingga mendatangi pemerintah daerah, namun tak kunjung hasil.
“Kami hormati setiap upaya hukum yang ditempuh pihak mereka (pengusaha). Namun Alhamdulillah, semua tingkatan pengadilan tetap berpihak kepada masyarakat. Sekarang kami menunggu itikad baik dari mereka untuk menjalankan putusan pengadilan, salah satunya adalah mengembalikan kondisi dan fungsi jalan seperti semula,” kata Fahry.
Perintah pengadilan untuk membongkar tembok penutup akses jalan Gang Besan tak juga dilakukan. Pihak pengusaha justru terus bersikeras memertahankan penutupan itu melalui proses hukum lanjutan.
“Kalau mereka tidak menjalankan atau mengindahkan putusan, kami akan mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan, dan bersama warga akan melakukan kerja bakti untuk mengembalikan fungsi jalan agar bisa dilalui kembali,” tandasnya.
Pantauan terkini, lahan di muka jalan Gang Besan nampak ditumbuhi ilalang tinggi. Area itu tak terawat. Padahal dulunya, lalu lalang warga dan pengendara tak henti melintasi kawasan padat tersebut.














