Tangsel – Papan penghentian kegiatan sementara yang dipasang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di proyek perumahan Cluster Privana, Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, diduga sengaja ditutupi terpal.
Pantauan di lokasi pada Kamis (16/07/26), terpal berwarna biru terlihat menutupi pilar dan gerbang utama proyek. Terpal tersebut juga menutupi papan segel merah bertuliskan “Penghentian Kegiatan Sementara” sehingga tidak terlihat jelas dari jalan.
Kondisi itu menimbulkan pertanyaan karena papan penghentian kegiatan merupakan penanda adanya tindakan penegakan aturan oleh pemerintah daerah.
Penutupan papan dengan terpal membuat informasi mengenai status proyek tersebut tidak dapat diketahui secara terbuka oleh masyarakat.
Budi (45), warga yang melintas di sekitar lokasi, awalnya mengira terpal tersebut dipasang karena sedang berlangsung renovasi. Namun, setelah diperhatikan, terpal justru menutupi papan penghentian kegiatan.
“Awalnya kami mengira ada renovasi biasa, makanya ditutup terpal. Tapi setelah diperhatikan lebih dekat, papan stikerisasi segel merah bertuliskan ‘Penghentian Kegiatan Sementara’ itu ditutup rapat-rapat,” katanya.
Belum diketahui siapa yang memasang terpal tersebut dan apa alasan papan penghentian kegiatan itu ditutupi. Tidak terlihat pula keterangan resmi di sekitar lokasi yang menjelaskan status terkini proyek Cluster Privana.
Lurah Bambu Apus, Subur, mengaku tidak mengetahui adanya penutupan papan segel tersebut. Pihak kelurahan juga belum menerima penjelasan dari pemilik proyek ataupun instansi teknis terkait.
“Kami dari kewilayahan tidak tahu itu ditutup dengan terpal. Pihak berwenang atau dinas teknis juga belum memberikan keterangan lanjutan terkait status bangunan ini,” jelas Subur.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang Cluster Privana dan Satpol PP Kota Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi mengenai pemasangan terpal yang menutupi papan penghentian kegiatan tersebut.
Penjelasan dari pihak terkait diperlukan untuk memastikan apakah penghentian kegiatan masih berlaku serta mengetahui ada atau tidaknya aktivitas di dalam proyek setelah tindakan Satpol PP dilakukan.
Warga meminta pemerintah daerah segera memeriksa lokasi dan membuka informasi mengenai status proyek tersebut.
Mereka juga berharap papan penghentian kegiatan tidak ditutupi agar proses penegakan aturan dapat diawasi secara terbuka oleh masyarakat.





