Tangerang Selatan – Kepala SMPN 5 Tangerang Selatan (Tangsel), Slamet Afandi, memberikan penjelasan terkait program kelas intensif yang sebelumnya menjadi polemik karena disebut sebagai kelas berbayar.
Slamet menegaskan sekolah menghormati berbagai pendapat yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, setiap masukan maupun kritik akan dijadikan bahan evaluasi demi kepentingan terbaik bagi para peserta didik.
“Kami menghormati adanya perbedaan pendapat sehingga sekolah tetap mengedepankan dialog yang terbuka demi kepentingan terbaik bagi peserta didik. Jika ada masukan atau keberatan, kami sangat terbuka untuk membahasnya melalui mekanisme yang disediakan,” ujarnya, Selasa (04/08/26).

Dia membantah adanya pungutan uang pangkal atau biaya awal pendaftaran dalam program itu. Menurutnya, kelas intensif merupakan program tambahan belajar di luar jam kegiatan belajar mengajar (KBM) reguler.
“Program sekolah ini tidak memungut uang pangkal ataupun uang awal pendaftaran karena bersifat program tambahan belajar di luar jam wajib KBM, sehingga hanya bagi murid yang berkenan dan orang tua mengizinkan serta menyetujuinya berdasarkan musyawarah dan mufakat,” katanya.
Slamet mengakui pihaknya menarik pungutan bulanan sebesar Rp300 ribu per siswa jelas intensif. Namun, kata dia, dana itu digunakan untuk menunjang operasional program, bukan menjadi sumber pemasukan sekolah.
“Seperti untuk membayar tim pengajar dari genza, untuk biaya listrik dan pemeliharaan fasilitas yang tersedia di kelas tersebut, untuk kebutuhan seperti kebersihan, dan lain-lain,” paparnya.
Kelas intensif berbayar itu diketahui memiliki 3 Rombongan belajar (Rombel). Tiap Rombel mengikuti aturan pemerintah dengan jumlah maksimal 42 siswa.
Slamet melanjutkan, program itu telah dikordinasikan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel. Termasuk soal fasilitas, tenaga pengajar, hingga pungutan yanh ditarik dari tiap siswa Rp300 ribu.
“Ada koordinasi dengan pihak dinas sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pembelajaran, meskipun tidak dilakukan secara intensif,” ungkapnya.
Program kelas berbayar itu memicu polemik di kalangan orang tua siswa, di antaranya karena menciptakan kesenjangan antar siswa. Mereka yang berasal dari keluarga ekonomi lemah, terpaksa harus memendam mimpi meraih peluang yang sama untuk berprestasi.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan menegaskan bahwa sekolah negeri harus memberikan layanan pendidikan yang adil dan tidak diskriminatif kepada seluruh peserta didik.
Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah membeberkan kewenangan di mana pada Pasal 10 ayat (1) berbunyi Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan.
Namun, Pasal 10 ayat (2) dalam Permendikbud itu mengatur bahwa penggalangan dana tersebut harus bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan besarannya.
Apabila setiap peserta program diwajibkan membayar Rp300 ribu per bulan, maka muncul implikasi hukum apakah itu masih dapat dikategorikan sebagai sumbangan sukarela atau sudah menjadi pungutan.






