.JAKARTA – Polisi membongkar jaringan pemalsuan meterai yang melibatkan banyak pihak dengan tugas berbeda. Dalam pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean mengatakan, 16 tersangka terdiri dari 12 laki-laki dan empat perempuan. Mereka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan bisnis meterai ilegal tersebut.
“Yang kita amankan dan jadikan tersangka 16 orang, empat perempuan kemudian 12 laki-laki,” ujar Victor, Kamis (20/8/2026).
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan adanya pembagian tugas dalam jaringan tersebut. B disebut berperan sebagai produsen, sementara RC bertugas sebagai distributor dan M menjadi kurir.
Polisi juga mengidentifikasi dua tersangka, yakni TA dan RTP, yang berperan dalam mendaur ulang meterai.
Sementara 11 tersangka lainnya, yakni IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P dan MO, menjalankan peran sebagai penjual. Pola tersebut menunjukkan adanya mata rantai mulai dari produksi hingga peredaran meterai palsu ke konsumen.
Jutaan Meterai Ilegal Disita
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat menyita barang bukti dalam jumlah besar. Lebih dari 3,4 juta keping meterai ilegal diamankan polisi.
Selain meterai, petugas juga menemukan satu set mesin produksi serta tiga gulung bahan baku yang masih dapat digunakan untuk mencetak meterai dalam jumlah besar.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan barang bukti tersebut diamankan dalam proses pengungkapan jaringan pemalsuan meterai.
“Aparat berhasil mengamankan lebih dari 3,4 juta keping meterai ilegal, satu mesin set produksi, dan tiga gulung bahan baku yang masih bisa digunakan untuk memproduksi meterai dalam jumlah yang sangat besar,” kata Bimo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (19/8/2026).
Polisi masih mendalami jaringan tersebut, termasuk alur produksi dan distribusi meterai ilegal yang melibatkan para tersangka.
Pengungkapan ini juga menjadi bagian dari upaya aparat bersama otoritas perpajakan untuk mencegah peredaran meterai palsu yang dapat merugikan negara.






