Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Politik & Pemerintahan
  • Pendidikan & Teknologi
  • Internasional
  • Traveling & Entertain
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Politik & Pemerintahan
  • Pendidikan & Teknologi
  • Internasional
  • Traveling & Entertain
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

UIN Jakarta: Aset Negara Harus Diselamatkan dari Penguasaan Eks Pengurus Yayasan

admin by admin
August 30, 2026
in News
0
UIN Jakarta: Aset Negara Harus Diselamatkan dari Penguasaan Eks Pengurus Yayasan

Jakarta — UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan bahwa aset negara yang berada dalam lingkup tanggung jawabnya harus diselamatkan dari penguasaan pihak yang tidak lagi memiliki kewenangan, termasuk eks pengurus Yayasan Syarif Hidayatullah.

Penegasan tersebut disampaikan Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, S.H., M.H., sebagai tanggapan atas jumpa pers Ilham Aufa dan Andi Syafrani pada Jumat (28/8/2026) malam terkait polemik Sekolah Islam Pembangunan (SIP) Pamulang.

“Prinsipnya sederhana, aset negara harus diselamatkan, diamankan, dan ditatausahakan. Tidak boleh aset yang berada dalam tanggung jawab negara kemudian dikuasai pihak yang tidak memiliki kewenangan atau diperlakukan seolah-olah sebagai milik pribadi maupun kelompok tertentu,” ujar Alwanih di Jakarta, Sabtu (29/08/26).

Menurut Alwanih, langkah UIN Jakarta melakukan penataan dan pengamanan aset di SIP Pamulang bukan merupakan pengambilalihan aset milik pihak lain secara sewenang-wenang, melainkan bagian dari kewajiban institusi dalam menjaga aset yang tercatat dan berada dalam lingkup tanggung jawab negara.

Perubahan Akta Yayasan Sudah Masuk Administrasi Hukum

Alwanih juga menegaskan bahwa publik perlu melihat status Yayasan Syarif Hidayatullah berdasarkan dokumen hukum terbaru.

Perubahan akta dan kepengurusan Yayasan Syarif Hidayatullah telah dimasukkan dan dicatat dalam administrasi hukum pemerintah. Karena itu, kewenangan untuk bertindak dan mengatasnamakan yayasan harus merujuk pada dokumen hukum dan administrasi terbaru tersebut.

“Ilham Aufa telah diberhentikan dari kepengurusan Yayasan Syarif Hidayatullah pada Mei 2026. Dengan adanya perubahan kepengurusan dan pencatatan administrasi hukum tersebut, yang bersangkutan tidak lagi memiliki kewenangan untuk bertindak atau mengatasnamakan Yayasan Syarif Hidayatullah,” tegasnya.

Menurut Alwanih, hal tersebut perlu diluruskan karena pernyataan seseorang yang sudah tidak memiliki kewenangan tidak dapat secara otomatis diposisikan sebagai pernyataan resmi badan hukum yayasan.

“Legal standing harus dilihat dari akta, keputusan organ yayasan, serta pencatatan administrasi hukum yang berlaku. Bukan semata-mata berdasarkan siapa yang tampil atau berbicara di ruang publik,” katanya.

Andi Syafrani Tidak Memiliki Dasar Mengaku Ketua Dewan Pembina

Terkait Andi Syafrani yang dalam jumpa pers Jumat malam mengaku sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Syarif Hidayatullah, Alwanih menegaskan klaim tersebut juga harus dilihat berdasarkan ketentuan dan dokumen yayasan.

“Jabatan Ketua Dewan Pembina berdasarkan ketentuan yang berlaku melekat secara ex officio pada Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Karena itu, tidak dapat seseorang mengklaim dirinya sebagai Ketua Dewan Pembina tanpa dasar hukum dan dokumen yang sah,” jelasnya.

Ia meminta masyarakat membedakan antara badan hukum Yayasan Syarif Hidayatullah dengan pihak-pihak yang pernah menjadi pengurus atau mengaku memiliki kewenangan mewakili yayasan.

“Yang menentukan kewenangan bukan klaim pribadi, tetapi dokumen hukum dan administrasi badan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Aset Negara Tidak Boleh Berubah Menjadi Klaim Pribadi

Alwanih mengatakan persoalan SIP Pamulang tidak cukup dilihat dari siapa yang selama ini menguasai aset secara fisik atau mengklaim pernah membiayai pembangunan.

Status aset, menurutnya, harus ditelusuri melalui riwayat perolehan, sumber pembiayaan, penggunaan fasilitas pemerintah, pencatatan administrasi, serta dasar hukum pengelolaannya.

“Kalau suatu aset tercatat sebagai Barang Milik Negara, maka ada kewajiban untuk mengamankan dan menatausahakannya. Penguasaan fisik oleh pihak tertentu tidak otomatis mengubah status hukum aset tersebut,” katanya.

Ia menegaskan UIN Jakarta berkepentingan mencegah terjadinya situasi ketika aset yang seharusnya menjadi bagian dari kekayaan negara perlahan diposisikan sebagai milik pribadi atau kelompok tertentu.

“Jangan sampai karena aset itu selama bertahun-tahun berada dalam penguasaan pihak tertentu, kemudian muncul anggapan bahwa aset tersebut otomatis menjadi milik mereka. Status aset harus dibuktikan berdasarkan dokumen,” tegas Alwanih.

Dua Hyundai Stargazer Tercatat sebagai Aset UIN

Alwanih mencontohkan dua unit kendaraan Hyundai Stargazer yang turut dipersoalkan dalam polemik SIP Pamulang.

Menurutnya, kedua kendaraan tersebut tercatat dalam administrasi aset UIN Jakarta melalui Kartu Identitas Barang Alat Angkutan Bermotor dengan Kode UAKPB 025040100423501000KD dan Nama UAKPB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

“Kalau kendaraan tersebut tercatat sebagai aset UIN Jakarta, maka UIN memiliki kewajiban memastikan kendaraan itu berada dalam penguasaan dan pengelolaan sesuai ketentuan Barang Milik Negara,” jelasnya.

Karena itu, langkah pengamanan kendaraan yang tercatat sebagai aset UIN tidak dapat serta-merta disebut sebagai pengambilan aset milik yayasan.

“Justru UIN memiliki kewajiban mengamankan aset negara yang berada dalam tanggung jawabnya,” katanya.

UIN Siap Buktikan dengan Dokumen

Alwanih menegaskan UIN Jakarta tidak ingin menyelesaikan persoalan tersebut melalui perang pernyataan di media.

“UIN Jakarta siap mempertanggungjawabkan seluruh langkah penataan dan pengamanan aset berdasarkan dokumen dan peraturan perundang-undangan. Kalau ada pihak yang memiliki bukti hukum berbeda, silakan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat, orang tua siswa, dan seluruh pemangku kepentingan melihat persoalan SIP Pamulang secara objektif dan tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan klaim sepihak.

“Yang harus kita jaga adalah aset negara dan keberlangsungan pendidikan. Aset negara harus diselamatkan, dikelola secara akuntabel, dan digunakan sesuai peruntukannya,” pungkas Alwanih.

Share this…
  • Facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
Previous Post

Spanduk Kecam Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Yayasan Syarif Hidayatullah Bertebaran, 2 Mobil Mewah Pengurus Disorot

admin

admin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
UIN Jakarta: Aset Negara Harus Diselamatkan dari Penguasaan Eks Pengurus Yayasan

UIN Jakarta: Aset Negara Harus Diselamatkan dari Penguasaan Eks Pengurus Yayasan

August 30, 2026
Spanduk Kecam Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Yayasan Syarif Hidayatullah Bertebaran, 2 Mobil Mewah Pengurus Disorot

Spanduk Kecam Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Yayasan Syarif Hidayatullah Bertebaran, 2 Mobil Mewah Pengurus Disorot

August 28, 2026
Sengketa Aset Memanas, Yayasan SH Ingatkan Siswa Tak Jadi Korban

Sengketa Aset Memanas, Yayasan SH Ingatkan Siswa Tak Jadi Korban

August 28, 2026
Tiga Hari Dicari, Salma Ditemukan Tewas Tertutup Daun Kering di Semak-semak

Tiga Hari Dicari, Salma Ditemukan Tewas Tertutup Daun Kering di Semak-semak

August 25, 2026

Recent News

UIN Jakarta: Aset Negara Harus Diselamatkan dari Penguasaan Eks Pengurus Yayasan

UIN Jakarta: Aset Negara Harus Diselamatkan dari Penguasaan Eks Pengurus Yayasan

August 30, 2026
Spanduk Kecam Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Yayasan Syarif Hidayatullah Bertebaran, 2 Mobil Mewah Pengurus Disorot

Spanduk Kecam Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Yayasan Syarif Hidayatullah Bertebaran, 2 Mobil Mewah Pengurus Disorot

August 28, 2026
Sengketa Aset Memanas, Yayasan SH Ingatkan Siswa Tak Jadi Korban

Sengketa Aset Memanas, Yayasan SH Ingatkan Siswa Tak Jadi Korban

August 28, 2026
Tiga Hari Dicari, Salma Ditemukan Tewas Tertutup Daun Kering di Semak-semak

Tiga Hari Dicari, Salma Ditemukan Tewas Tertutup Daun Kering di Semak-semak

August 25, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Susunan Redaksi
  • Tentang GentaBerita.com

© 2024 GentaBerita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Politik & Pemerintahan
  • Pendidikan & Teknologi
  • Internasional
  • Traveling & Entertain

© 2024 GentaBerita.com