Tangsel – Pembangunan SMP Negeri 25 di Perumahan Bukit Nusa Indah, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) menuai kisruh. Warga sekitar terdampak berkeras menolak.
Penolakan bukan tanpa sebab, berbagai hal jadi pemicunya yakni dari soal akses jalan terbatas, belum terbit Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), hingga status lahan yang dianggap belum jelas.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) mengakui, lahan yang disiapkan untuk pembangunan sekolah itu telah tercatat sebagai aset namun belum memiliki sertifikat.
“Iya (belum bersertifikat), kami masih berkoordinasi dengan BPN terkait pensertifikatan,” ungkap Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) pada Disperkimta, Muhamnad Firdaus, Rabu (09/09/26).
Dia menjelaskan, proses penguasaan lahan itu dilakukan melalui mekanisme pengambilalihan secara sepihak mengacu Pasal 69 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Prosesnya dari tahun 2020,” kata Firdaus.
Proses itu memakan waktu cukup lama, lantaran terkendala keberadaan pengembang Perumahan Bukit Nusa Indah yang sudah tidak diketahui.
Kondisi demikian menyulitkan Pemkot dalam memastikan dokumen dan site plan kawasan yang menjadi dasar penataan lahan.
“Pengembangnya sudah tidak diketahui dan perizinannya terbit sebelum Tangsel berdiri, jadi kami belum bisa memastikan terkait dengan site plan-nya,” jelasnya.
Dalam proses verifikasi pengambilalihan PSU secara sepihak, lahan yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan SMPN 25 Tangsel memiliki luas sekira 2.559 meter persegi.
“Luasannya sesuai dengan kondisi existing lahan saat ini hasil pengukuran,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, warga sekitar yang terdampak langsung pembangunan telah mengikuti beberapa kali mediasi dengan dinas terkait. Hasilnya, penolakan terus bergulir dengan meminta pemerintah membatalkan pembangunan gedung SMPN 25 di lokasi.






