Tangerang Selatan – Festival Dekorasi (Festival Dekor) Kelurahan Pondok Kacang Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), telah digelar pada Minggu (13/9/2026).
Hajatan yang berlangsung di halaman dan aula kantor kelurahan itu diklaim sebagai bagian dari upaya mengembangkan potensi lokal sekaligus memperkuat identitas Pondok Kacang Timur sebagai Kampung Dekor tingkat kota.
Namun, di balik kemeriahan festival dekor itu, terdapat persoalan yang justru muncul dari dokumen pengadaan pemerintah.
Penelusuran pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Tangsel menemukan adanya ketidaksesuaian mencolok dalam dokumen Spesifikasi Teknis paket Festival Dekorasi Kelurahan Pondok Kacang Timur.
Dokumen yang semestinya menjadi acuan teknis pekerjaan itu justru memuat nama kegiatan lain, yakni “Event Organizer Gebyar Pondok Kopi”.
Tak berhenti pada nama acara. Lokasi, waktu pelaksanaan, hingga sejumlah rincian pekerjaan yang tercantum di dalam dokumen tersebut juga mengarah pada kegiatan berbeda.
Temuan ini menjadi kejanggalan lantaran dokumen itu merupakan bagian dari administrasi pengadaan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik.
Secara resmi, paket pengadaan untuk kegiatan ini tercatat dengan Kode Paket 11038309000, dengan nama Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara Event Organizer/Festival Dekorasi Kelurahan Pondok Kacang Timur.
Paket tersebut menggunakan metode Pengadaan Langsung, dengan nilai pagu sebesar Rp100 juta dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp92,62 juta.
Sumber anggarannya tercatat berasal dari APBD 2026 pada Satuan Kerja Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan.
Paket itu kemudian dimenangkan oleh PT Fasindo Kamuraya Dwitama, yang tercatat beralamat di Jalan Dr. Setiabudi, Pondok Kacang Timur.
Persoalan muncul ketika dokumen Spesifikasi Teknis.pdf diperiksa lebih jauh.
Dokumen yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pariwisata Tangsel, Abdul Rahman, SE., M.M., tertanggal 4 Agustus 2026, ternyata memuat lingkup pekerjaan untuk kegiatan bernama “Event Organizer Gebyar Pondok Kopi”.
Kegiatan tersebut memiliki Kode RUP berbeda, yakni 64611641, dengan lokasi yang tercantum di Lapangan Kebon Kopi, Pondok Betung dan waktu pelaksanaan pada 29 Agustus 2026.
Artinya, terdapat perbedaan antara kegiatan yang tercantum dalam nama paket pengadaan dengan isi dokumen spesifikasi teknis yang diunggah dalam paket tersebut.
Isi spesifikasi juga mencantumkan berbagai kebutuhan acara seperti penampilan artis solo tingkat nasional, palang pintu, silat seni, gambang kromong, lenong, sewa LED Screen Outdoor, sound system 10.000 watt hingga pengadaan 60 pcs kaos combed.
Pertanyaannya kemudian menjadi sederhana, tetapi penting: mengapa dokumen teknis untuk Festival Dekor Pondok Kacang Timur justru memuat spesifikasi kegiatan Gebyar Pondok Kopi?
Apakah dokumen tersebut sekadar mengalami kesalahan administrasi karena proses salin-tempel (copy-paste)?
Ataukah terdapat persoalan lain yang perlu dijelaskan terkait kesesuaian antara dokumen pengadaan dengan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan di lapangan.
Lurah Pondok Kacang Timur, Murtado, mengatakan festival tersebut berawal dari usulan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang kemudian mendapat dukungan anggaran melalui Dinas Pariwisata Kota Tangsel.
Menurut dia, kegiatan tersebut diharapkan dapat mendorong Kampung Dekor agar berkembang menjadi bagian dari identitas budaya Kota Tangerang Selatan.
“Tujuannya bagaimana agar Kampung Dekor ini bisa terus diangkat dan dikembangkan hingga menjadi budaya khas di Kota Tangerang Selatan,” ujar Murtado kepada wartawan pasca-pembagian piala lomba senam, Minggu (13/9).
Festival tersebut juga dirangkai dengan lomba senam antarrans (RW) yang diikuti tiga tim. Pada malam harinya, kegiatan ditutup dengan peringatan Maulid Nabi SAW.
Untuk hadiah dan piala lomba senam, Murtado memastikan sumbernya berasal dari internal kelurahan.
“Hadiah dan piala itu dari internal kelurahan untuk memotivasi atau sebagai reward. Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat dan dinas terkait yang menyelenggarakan. Semoga bisa memotivasi ke depan dan menjadi ikon di Tangerang Selatan,” pungkasnya.
Namun, ketika ditanya mengenai nilai anggaran APBD yang digunakan untuk Festival Dekor tersebut, Murtado mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Untuk anggaran (APBD), saya tidak tahu. Silakan diarahkan bertanya kepada Sekretaris Kelurahan (Sekkel) saja,” jawabnya singkat.
Pernyataan tersebut semakin menyisakan pertanyaan mengenai siapa pihak yang dapat menjelaskan secara utuh penggunaan anggaran kegiatan tersebut, terutama ketika dokumen pengadaan yang tersedia untuk publik justru menunjukkan ketidaksesuaian isi.
Untuk menguji temuan tersebut, wartawan kemudian mencoba meminta penjelasan langsung kepada Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan melalui pesan WhatsApp.
Alih-alih memberikan penjelasan mengenai perbedaan dokumen tersebut, Kadis Pariwisata mengarahkan konfirmasi kepada pejabat di bawahnya.
“Ke Bu Kabid (Kepala Bidang) Pemasaran atau Mas Bima ya,” jawab Kadis Pariwisata singkat melalui WhatsApp.
Jawaban tersebut belum menjelaskan apakah dokumen spesifikasi teknis yang memuat kegiatan Gebyar Pondok Kopi merupakan kesalahan administrasi, dokumen yang tertukar, atau memang terdapat penjelasan lain di balik perbedaan tersebut.
Dokumen spesifikasi teknis menjadi bagian penting dalam proses pengadaan karena berkaitan dengan pekerjaan yang hendak dilaksanakan dan kebutuhan yang menjadi dasar pengadaan.
Karena itu, publik berhak mengetahui apakah seluruh komponen dalam dokumen tersebut benar-benar sesuai dengan Festival Dekor Pondok Kacang Timur yang digelar pada 13 September 2026.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya meminta klarifikasi kepada Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata serta Sekretaris Kelurahan Pondok Kacang Timur terkait nilai anggaran, spesifikasi pekerjaan, dan dugaan ketidaksesuaian dokumen pengadaan tersebut.
Klarifikasi dari pihak terkait penting untuk memastikan apakah persoalan ini hanya sebatas kesalahan administrasi dalam dokumen LPSE atau terdapat persoalan lain yang perlu dipertanggungjawabkan dalam penggunaan anggaran publik.






