JAKARTA – Kasus pria yang terekam menendang seorang wanita di Mal Senayan City, Jakarta Pusat, memasuki babak baru. Polisi resmi menetapkan R (44) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi mengamankan R di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (18/9/2026) dini hari. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan untuk mengungkap rangkaian kejadian yang berujung pada aksi penendangan tersebut.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, membenarkan bahwa R kini telah berstatus tersangka.
“(Status) Sudah (tersangka),” kata Abdul Rahim, Sabtu (19/9/2026).
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. Meski status hukum R telah dinaikkan, polisi masih mendalami alasan atau motif di balik tindakan tersebut.
“Pasal 466 KUHP,” lanjut Rahim.
Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah rekaman video aksi penendangan beredar luas di media sosial. Dalam video, seorang perempuan yang mengenakan pakaian putih terlihat sedang mengantre di sebuah gerai makanan.
Saat korban berdiri dalam antrean, seorang pria berbaju hitam yang berada di belakangnya tiba-tiba terlihat melakukan tendangan ke arah punggung korban. Akibatnya, perempuan tersebut kehilangan keseimbangan hingga tersungkur dan menabrak orang yang berada di depannya.
R kemudian diamankan polisi di Penjaringan sekitar pukul 03.55 WIB pada Jumat (18/9). Sebelum menetapkan tersangka, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk memperjelas perkara.
Polisi sebelumnya menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap kronologi serta motif kejadian. Masyarakat juga diimbau tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait kasus tersebut.
Dengan penetapan R sebagai tersangka, penyidikan kini berlanjut untuk mengungkap secara utuh latar belakang hingga rangkaian peristiwa yang terjadi di pusat perbelanjaan tersebut.





