TANGERANG SELATAN – Proyek pembangunan gerai elektronik Era Blue di kawasan strategis Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kembali memunculkan pertanyaan serius soal kepatuhan perizinan.
Bangunan komersial yang berdiri di kawasan perempatan dekat Kantor Kelurahan Pondok Kacang Timur itu diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dugaan itu terlihat dari tidak ditemukannya plang PBG di area proyek hingga Jumat (2/10/2026).

Kondisi ini menjadi perhatian karena pembangunan terus berjalan. Bahkan, aktivitas proyek sudah memasuki tahap persiapan pembukaan gerai, meski status perizinannya belum mendapatkan penjelasan resmi dari pemerintah daerah.
Yang membuat persoalan semakin menarik, pihak pengembang disebut telah memasang spanduk yang mengumumkan grand opening pada 11 Oktober 2026. Namun, pada media promosi itu tidak terlihat barcode resmi perizinan sebagaimana lazim digunakan untuk menunjukkan legalitas kegiatan pembangunan.
Vendor Sebut Perizinan Baru Sampai KRK
Di tengah belum adanya penjelasan resmi dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangsel, informasi mengenai status perizinan justru muncul dari pihak yang mengaku sebagai vendor pengurusan izin.
Pria berinisial D itu menyebut proses perizinan masih berjalan. Bahkan, dokumen yang dimiliki disebut baru berada pada tahap Keterangan Rencana Kota (KRK).
“Info dari konsultan baru sebatas KRK (Keterangan Rencana Kota) pak. Gambar masih di konsultan,” aku D melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan lebih jauh. Jika proses masih sebatas KRK dan gambar bangunan masih berada di konsultan, atas dasar apa aktivitas pembangunan dan persiapan pembukaan gerai sudah berjalan?
Apalagi, grand opening telah diumumkan secara terbuka kepada masyarakat pada 11 Oktober mendatang.
Satpol PP Tangsel Dianggap Tebang Pilih
Sorotan kemudian mengarah kepada Satpol PP Tangsel sebagai perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam penegakan peraturan daerah.
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan belum adanya PBG Era Blue Pondok Kacang, Kasatpol PP Tangsel Dahlan memberikan jawaban singkat.
“Kami cek,” kata Dahlan, Jumat (2/10/2026).
Namun sampai berita ini ditulis, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai hasil pengecekan tersebut. Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Tangsel juga belum memberikan respons atas pertanyaan yang disampaikan wartawan.
Situasi ini menimbulkan keresahan publik. Bukan semata soal satu proyek bangunan, melainkan mengenai konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan kepada seluruh pelaku usaha.
O!Save dan Pool Taksi Maruga Jadi Pembanding
Pertanyaan publik semakin menguat jika melihat penindakan terhadap sejumlah bangunan lain di Tangsel.
Pada 29 September 2026, Satpol PP Tangsel melakukan penyegelan terhadap proyek komersial O!Save di Jalan Beruang Raya, Ciputat Timur. Penindakan dilakukan berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan PBG.
Sebelumnya, pada 16 September 2026, proyek Pool Taksi Green di kawasan Maruga, Serua, Ciputat, juga disegel. Proyek dengan luas lahan sekitar 40.336 meter persegi itu dihentikan setelah persoalan administrasi dan perizinannya menjadi perhatian pemerintah daerah.
Dua kasus itu menunjukkan bahwa pemerintah daerah memiliki instrumen untuk menghentikan aktivitas pembangunan yang dinilai belum memenuhi ketentuan.
Jika memang PBG belum ada, masyarakat tentu berhak mengetahui langkah konkret pemerintah. Sebaliknya, jika seluruh proses perizinan telah memenuhi ketentuan, Pemkot Tangsel juga perlu menjelaskannya secara terbuka agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.
Jangan sampai aturan terlihat keras kepada satu proyek, tetapi longgar ketika berhadapan dengan proyek lainnya.
Kini bola berada di tangan Satpol PP, DCKTR, dan DPMPTSP Tangsel. Sebelum grand opening 11 Oktober digelar, publik menunggu kepastian: legal atau belum layak beroperasi?





