TANGERANG SELATAN — Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wanto Sugito, mendorong Pemerintah Kota Tangsel segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Menurut Wanto, Perwal diperlukan untuk memberikan pedoman teknis bagi pelaksanaan perda tersebut, termasuk dalam menentukan mekanisme fasilitasi dan program pemerintah daerah bagi pesantren.
“Perda ini jangan sampai hanya menjadi produk hukum di atas kertas. Pemerintah Kota Tangerang Selatan perlu segera menyiapkan Perwal sebagai pedoman teknis agar pelaksanaannya lebih jelas dan dapat diwujudkan melalui program-program konkret,” ujar Wanto, dikutip Sabtu (24/10/26).
Pernyataan itu disampaikan Wanto dalam diskusi Ngopi Pagi di ruang Wakil Ketua II DPRD Tangsel menjelang peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026.
Wanto menilai pesantren memiliki peran dalam pembangunan daerah, terutama melalui fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, menurutnya, dukungan pemerintah daerah perlu diterjemahkan ke dalam program yang terencana dengan tetap mengacu pada kewenangan daerah dan ketentuan perundang-undangan.
Pengasuh Pesantren Qod Kafa Indonesia sekaligus Presidium Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kota Tangsel, Irfan, juga mendorong penerbitan aturan pelaksana tersebut. Ia menilai Perda Nomor 8 Tahun 2025 perlu ditindaklanjuti agar mekanisme dukungan pemerintah terhadap pesantren memiliki kejelasan.
“Harapan kami, Perwal segera diterbitkan agar ada kejelasan mengenai mekanisme fasilitasi, program prioritas, dan koordinasi antarperangkat daerah. Pesantren membutuhkan kebijakan yang tidak berhenti pada pengakuan, tetapi juga dapat diwujudkan dalam program yang sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” kata Irfan.
Irfan juga meminta pemerintah daerah melibatkan pengasuh pesantren, FSPP, dan organisasi pesantren lainnya dalam penyusunan Perwal. Menurutnya, masukan dari komunitas pesantren diperlukan agar aturan yang disusun sesuai dengan kondisi dan kebutuhan lembaga pendidikan keagamaan tersebut.
“FSPP siap menjadi mitra dialog pemerintah daerah. Kami berharap terbangun sinergi antara pemerintah kota, DPRD, dan komunitas pesantren agar implementasi perda ini tepat sasaran serta mendukung fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Penerbitan Perwal diharapkan dapat memperjelas bentuk fasilitasi, pembagian peran antarperangkat daerah, serta mekanisme pelaksanaan program. Pelaksanaannya juga perlu disertai perencanaan dan penganggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya aturan teknis tersebut, pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2025 diharapkan tidak berhenti pada aspek regulasi, tetapi dapat menjadi dasar pelaksanaan program yang menjawab kebutuhan pesantren, santri, dan masyarakat di Kota Tangerang Selatan.





