Tangerang Selatan – Para pegawai di lingkungan UIN Jakarta menggelar aksi unjuk rasa menolak pemberhentian massal, Senin (01/07/24). Mereka terdiri dari Satpan, Office Boy, sopir, hingga pramusaji kampus.
Aksi dilakukan di sekitar akses pintu keluar kampus. Para pegawai membentangkan spanduk besar berisi tuntutan ‘Kami 173 Korban PHK Menolak Outsorcing’.
“Jadi aksi kita pagi ini untuk menolak pemecatan massal dan dialihkan ke outsorcing,” tutur perwakilan pegawai, Hasibuan,
Menurut Hasibuan, sebanyak 173 pegawai itu harus menerima risiko akibat kebijakan penataan pegawai non aparatur sipil negara di lingkungan instansi pemerintah, termasuk UIN Jakarta.
“Kita minta kepada pimpinan UIN untuk mempertimbangkan kembali sampai akhir tahun 2024. Keinginan kami seperti itu, karena yang kami dengar ada pengangkatan PPPK dan lainnya, tapi kan itu belum dimulai,” paparnya.
Dia berharap, seluruh pegawai honorer bisa mengikuti proses pengangkatan karena pengabdian mereka cukup lama. Sementara ini, para pegawai meminta waktu agar pemberhentian dilakukan Desember 2024.
“Karena nanti Januari 2025 itu semua harus di alihdaya (outsourcing). Kita mensuport program itu karena kita juga kan abdi pemerintah, kita tetap mendukung,” jelasnya.
Sementara, pihak UIN Jakarta menjelaskan jika pemberhentian para pegawai merupakan transisi dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terdaftar. Sehingga nantinya, pembayaran iuran tersebut dibayarkan pihak ketiga.
“Sebenarnya SK ini adalah salah satu proses transisi dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terdaftar di jakarta yang kemudian karena UIN Jakarta saat ini harus mau tidak mau untuk membayarkan nelalui pihak ketiga melalui tenaga alihdaya, maka SK itu perlu diterbitkan sebagai salah satu syarat pendaftaran oleh pihak alihdaya,” ucap Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Bagian Umum UIN Jakarta, Abdul Halim Mahmudi.
Dilanjutkan dia, meski diberhentkan namun status para pegawai itu masih menjadi bagian dari Keluarga Besar UIN Jakarta. “Sebenarnya mereka masih menjadi Keluarga Besar UIN Jakarta dan ketika memang ada formasi, kualifikasi teman-teman yang memenuhi persyaratan maka UIN Jakarta siap support dukung mereka biar bisa mendaftar ketika terdapat formasi CASN yang dibuka Kementerian Agama,” imbuhnya.
Menurutnya, para pegawai tetap bekerja di lingkungan UIN Jakarta hanya saja dengan status berbeda yang dikelola langsung pihak outsourcing.
“Jadi tetap mereka berlanjut bekerja di UIN dan kita minta oleh pihak ketiga, pihak penyedia jasa alihdaya ini untuk menjaga teman-teman,” pungkasnya.






