Tangerang Selatan – Proyek pembangunan area Accola Sports Centre di Jalan Kampung Maruga RT03 RW08, Ciater, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), hingga kini belum juga disegel karena tak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Proyek itu telah berjalan sejak beberapa bulan lalu. Lokasinya persis di tengah permukiman warga. Proyek Accola Sports dibangun di atas area seluas sekira 1,4 hektare dan dikerjakan oleh PT DMS Laguna.
Tak hanya proyek pembangunannya yang ilegal, banyak umbul-umbul promosi yang terpasang di badan jalan pun belum melalui perizinan sebagaimana ketentuannya.
Satpol PP Kota Tangsel serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) yang memiliki kewenangan pengawasan dan pemindakan, dibuat seolah tak berdaya menertibkan proyek tersebut.
Kasatpol PP Kota Tangsel, Dahlan, mengatakan, pihaknya tengah menerjunkan personil guna mengecek perizinan proyek ke lokasi.
“Kita akan melakukan pengecekan, kami sudah meminta anggota untuk cek lokasi,” ungkapnya kepada wartawan, dikutip Jumat (29/05/26).
Dia memastikan, akan segera menindak manakala dipastikan proyek tersebut belum memiliki PBG. ‘Jika tidak ada izin akan kita panggil dan bisa saja sanksinya nanti kita segel” tegas Dahlan.
Namun pernyataan Kasatpol PP itu bak hanya sesumbar di depan media. Sebab, sebenarnya proyek pembangunan di sana sudah diketahui sejak lama namun tak ada penindakan.
Bahkan info beredar menyebut, proyek Accola dibekingi banyak oknum, termasuk internal Satpol PP Kota Tangsel. Jika hal demikian benar, maka kondisi itu kian merusak citra penegakan Perda di mana tajam ke proyek kecil dan tumpul ke proyek-proyek besar.
Padahal tak lama sebelumnya, Wakil Wali Kota Pilar Saga Ikhsan telah memberi arahan tegas kepada semua jajaran untuk tak pandang bulu menertibkan proyek yang belum memiliki perizinan, siapapun yang menjadi bekingnya.






