Tangerang Selatan – Sarana olahraga Swash Padel Club di Jalan BSD Grand Boulevard, Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), disegel Satpol PP,
Petugas mendatangi lokasi itu pada Kamis (26/6/2026) sore, di mana pada saat bersamaan pemiliknya tengah menggelar grand opening.

Fasilitas olahraga yang berdiri di atas kawasan milik pengembang BSD itu diketahui telah beroperasimeski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Satpol PP Kota Tangsel menggelar operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bangunan Gedung. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati jika lapangan padel sudah dibuka untuk umum.
“Bangunan tersebut diduga belum mengantongi izin, tapi kondisinya sudah opening,” kata Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Kota Tangsel, Teguh Okta.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP memasang stiker berjsi keterangan penghentian sementara operasional di lokasi. Penyegelan dilakukan hingga pihak pengelola dapat menunjukkan dokumen PBG.
“Kami menempelkan stiker penghentian kegiatan sementara. Segel baru dapat dibuka setelah pihak pengelola menunjukkan izin PBG kepada kami,” terangnya.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pengawasan pembangunan usaha komersial di kawasan BSD. Selain legalitas bangunan, muncul pertanyaan mengenai mekanisme pengendalian pemanfaatan lahan sehingga bangunan dapat berdiri dan beroperasi sebelum seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.
Satpol PP memastikan pengawasan akan terus dilakukan terhadap bangunan-bangunan yang melanggar ketentuan Perda, tanpa membedakan lokasi maupun jenis usahanya.





