Jakarta – Masyarakat sempat dibuat resah oleh beredarnya dokumen yang mengklaim akan terjadi pemadaman internet secara nasional pada 25 hingga 27 September 2026.
Dokumen tersebut mengatasnamakan Kementerian Komunikasi dan Digital atau Kemkomdigi, bahkan mencatut nama serta tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Namun, pemerintah memastikan informasi tersebut tidak benar.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo menegaskan bahwa dokumen yang beredar merupakan dokumen palsu dan tidak pernah menjadi dasar kebijakan pemerintah.
“Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026,” kata Angga di Jakarta, Kamis, 24 September 2026.
Angga juga memastikan layanan digital masyarakat tetap berjalan normal, termasuk layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, jaringan seluler, hingga jaringan fiber optik.
“Seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat dipastikan berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir,” tegasnya.
Kemkomdigi bersama aparat penegak hukum juga melakukan penelusuran terhadap pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu tersebut.
Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai maupun meneruskan informasi yang belum terverifikasi, terutama informasi yang mengatasnamakan lembaga pemerintah.
Di sisi lain, perkembangan sektor digital Indonesia juga terus menjadi perhatian pemerintah. Dalam keterangan resmi Kemkomdigi pada 27 September 2026, pemerintah menyebut cakupan konektivitas digital Indonesia saat ini telah mencapai lebih dari 90 persen.
“Capaiannya sekarang sudah hampir lebih dari 90 persen konektivitas itu sudah ter-cover, tapi kan tadi yang saya sampaikan, kita tidak hanya bicara tentang konektivitas itu sendiri, kita bicara bagaimana kualitasnya lebih baik,” ujarnya.
Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan komunikasi digital melalui kanal resmi pemerintah dan tidak mudah mempercayai dokumen yang beredar di media sosial sebelum memastikan kebenarannya.






