Tangerang Selatan – Setelah kasus pencabulan oleh oknum guru berinisial HDW viral di media sosial, akhirnya Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merekomendasikan pencabutan penghargaan yang telah diberikan.
HDW menerima penghargaan berupa Tanda
Penghargaan Orang Dewasa (TPOD) Pancawarsa Gerakan Pramuka pada peringatan Hari Pramuka ke-63 yang digelar di halaman kantor Wali Kota Tangsel, Minggu 21 September 2024.
“Pimpinan Kwartir Cabang Tangerang Selatan melakukan koreksi administratif sehubungan dengan pemberian TPOD kepada yang bersangkutan,” jelas Ketua Kwarcab Kota Tangsel, Mathodah, Selasa (24/09/24).
Menurut dia, penghargaan TPOD Pancawarsa
dapat diberikan oleh Pimpinan Kwartir Daerah (Kwarda) setelah menerima rekomendasi dari Kwarcab Kota Tangsel dan Kwartir Ranting. Penghargaan bisa dibatalkan melalui pertimbangan dewan kehormatan.
“Koreksi tersebut merupakan mekanisme lazim dilakukan bilamana terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam penerbitan surat Ketetapan Nomor 020 Tahun 2024 Tentang Penghargaan TPOD tentunya setelah melalui pertimbangan dewan kehormatan,” jelasnya.
Dilanjutkan mantan legislator Partai Golkar itu, pihaknya telah memberikan teguran keras atas kelalaian yang terjadi dalam proses penerbitan surat rekomendasi pemberian penghargaan oleh Kwartir Ranting tersebut.
Dari hasil kesimpulan rapat internal, kata dia, maka beberapa rekomendasi pun dikeluarkan termasuk untuk mencabut penghargaan yang telah diberikan serta hak membina Pramuka.
“Merekomendasikan pencabutan penghargaan Pancawarsa 1, 2 dan 3 yang pernah
diterima oleh yang bersangkutan setelah mendengar pertimbangan dari Dewan
Kehormatan Kwartir Cabang Tangerang Selatan,” terang dia.
“Mencabut Surat Hak Bina (hak membina Pramuka) yang bersangkutan dalam waktu
tidak terbatas di wilayah Kwartir Cabang Kota Tangsel,” pungkasnya.






