Tangerang Selatan – Pihak kepolisian menggerebek gudang yang dijadikan lokasi produksi minuman keras (Miras) di Jalan LUK, RT07 RW07, Bakti Jaya, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Dari lokasi, petugas mengamankan 3 orang yang diduga sebagai pemilik usaha. Selain itu, ratusan botol kemasan plastik dan kaca serta sejumlah jeriken turut disita.
Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya mengatakan, pemggerebekan itu berawal dari informasi warga mengenai lapak berupa rumah tinggal yang memroduksi arak atau miras.
“Tim melakukan penyelidikan, kemudian di temukan atau diamankan seseorang yang bernama saudara A kedapatan memroduksi arak yang siap edar,’ kata Dhady, Rabu (13/11/24).
Ketiga pelaku yang diamankan adalah AR (40), LI (43), dan AM (46). Barang bukti yang diamankan antara lain 270 botol plastik, 12 botol kaca, 200 botol plastik isi arak, dan 3 jeriken berisi arak.
Rumah yang dijadikan tempat produksi miras itu disewa oleh para pelaku. Keberadaannya terletak di tengah pemukiman. Banyak warga sekitar yang mengaku tak mengetahui bahwa rumah tersebut menjadi lapak produksi miras.
Hingga kini, pihak kepolisian masih menyelidiki lebih jauh keberadaan rumah produksi tersebut dari 3 pelaku yang diamankan.
“Masih kita dalami,” pungkasnya.






