Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Politik & Pemerintahan
  • Pendidikan & Teknologi
  • Internasional
  • Traveling & Entertain
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Politik & Pemerintahan
  • Pendidikan & Teknologi
  • Internasional
  • Traveling & Entertain
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Buntut Penyebaran Data Pribadi untuk Kasus Hoaks, Oknum Petugas Dishub Tangsel Disomasi

admin by admin
January 25, 2025
in Hukum&Kriminal
0
Gegara Kabar Hoaks soal Perkosaan, Oknum Petugas Dishub Tangsel Terancam Dipolisikan
Foto : Ilustrasi (Dok.MPI)

Tangerang Selatan – Kantor Hukum Inung WS & Partner baru-baru ini memberikan peringatan tegas atau somasi terhadap oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial A yang diduga telah menyebarluaskan identitas pribadi kliennya dalam kasus hoaks.

Korban berinisial D melalui kuasa hukumnya, Inung Wondo Saputro menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), penyebaran data pribadi tanpa persetujuan merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.

“Sebagai kuasa hukum dari klien kami, Kantor Hukum Inung WS & Partner Advocate – Legal Consultant telah melayangkan surat somasi kepada Saudara Apada Kamis, 23 Januari 2025,” terang K.R.A.T. Inung Wondo Saputro melalui keterangan tertulisnya, Minggu (26/01/25).

“Somasi ini terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial, penyebaran data pribadi tanpa izin, dan menyebarkan informasi bohong yang memicu kebencian maupun permusuhan,” kata dia.

Meski begitu, Inung menegaskan bahwa saudara A diduga menyerang kehormatan kliennya dengan menyebarkan tuduhan tidak berdasar melalui media elektronik.

Bahkan, A melakukan penyebaran data pribadi kliennya tanpa izin yang melanggar UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta menyebarkan informasi palsu yang memicu kebencian atau permusuhan.

“Dalam era digital saat ini, penyebaran informasi secara sembarangan dapat membawa konsekuensi hukum yang serius, terutama ketika menyangkut data pribadi seseorang,” ungkap Inung.

Inung menegaskan, bahwa pihaknya memberikan waktu hingga Senin 27 Januari 2025, pukul 00.00 WIB, untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.

Jika tidak ada itikad baik, kata Inung, pihaknya akan melanjutkan proses hukum dengan membuat laporan polisi di Polres Metro Tangerang Selatan, mengingat telah terpenuhinya unsur pidana dan adanya dua saksi yang mendukung.

Seperti informasi yang berhasil dihimpun, oknum Dishub Tangsel tersebut diduga menyebarkan data pribadi seorang wartawan berinisial D berupa KTP lengkap dengan NIK, Id Card pers dan voicenote seseorang dengan nada menyudutkan terkait kabar hoaks kasus pemerkosaan.

Share this…
  • Facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
Previous Post

Gegara Kabar Hoaks soal Perkosaan, Oknum Petugas Dishub Tangsel Terancam Dipolisikan

Next Post

Ribuan Tenant ITC BSD Tolak Pasar Malam Tangsel Night Market, Ini Penyebabnya

admin

admin

Next Post
Ribuan Tenant ITC BSD Tolak Pasar Malam Tangsel Night Market, Ini Penyebabnya
Foto : Ilustrasi (Dok.MPI)

Ribuan Tenant ITC BSD Tolak Pasar Malam Tangsel Night Market, Ini Penyebabnya

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Ko Hyung-Jin, Wasit yang Ganjar Kartu Merah Tom Haye di Laga Indonesia vs Malaysia
Foto : Ilustrasi (Dok.MPI)

Profil Ko Hyung-Jin, Wasit yang Ganjar Kartu Merah Tom Haye di Laga Indonesia vs Malaysia

September 28, 2026
Bangladesh Gantikan India di FIFA Asean Cup, Timnas Indonesia Bakal Hadapi Eks Juara Premier League
Foto : Ilustrasi (Dok.MPI)

Duel Timnas Indonesia vs Malaysia FIFA Asean Cup, Kedua Tim Bawa Modal Kemenangan

September 28, 2026
Heboh Isu Internet Nasional Akan Dipadamkan, Komdigi Tegaskan Informasi Itu Hoaks
Foto : Ilustrasi (Dok.MPI)

Heboh Isu Internet Nasional Akan Dipadamkan, Komdigi Tegaskan Informasi Itu Hoaks

September 28, 2026
Sampah Kemasan Aseptik Capai 9 Miliar per Tahun, LamiPak Dorong Penguatan Sistem EPR
Foto : Ilustrasi (Dok.MPI)

Sampah Kemasan Aseptik Capai 9 Miliar per Tahun, LamiPak Dorong Penguatan Sistem EPR

September 25, 2026

Recent News

Profil Ko Hyung-Jin, Wasit yang Ganjar Kartu Merah Tom Haye di Laga Indonesia vs Malaysia
Foto : Ilustrasi (Dok.MPI)

Profil Ko Hyung-Jin, Wasit yang Ganjar Kartu Merah Tom Haye di Laga Indonesia vs Malaysia

September 28, 2026
Bangladesh Gantikan India di FIFA Asean Cup, Timnas Indonesia Bakal Hadapi Eks Juara Premier League
Foto : Ilustrasi (Dok.MPI)

Duel Timnas Indonesia vs Malaysia FIFA Asean Cup, Kedua Tim Bawa Modal Kemenangan

September 28, 2026
Heboh Isu Internet Nasional Akan Dipadamkan, Komdigi Tegaskan Informasi Itu Hoaks
Foto : Ilustrasi (Dok.MPI)

Heboh Isu Internet Nasional Akan Dipadamkan, Komdigi Tegaskan Informasi Itu Hoaks

September 28, 2026
Sampah Kemasan Aseptik Capai 9 Miliar per Tahun, LamiPak Dorong Penguatan Sistem EPR
Foto : Ilustrasi (Dok.MPI)

Sampah Kemasan Aseptik Capai 9 Miliar per Tahun, LamiPak Dorong Penguatan Sistem EPR

September 25, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Susunan Redaksi
  • Tentang GentaBerita.com

© 2024 GentaBerita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Politik & Pemerintahan
  • Pendidikan & Teknologi
  • Internasional
  • Traveling & Entertain

© 2024 GentaBerita.com