Tangerang Selatan – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah senilai Rp25,2 miliar di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Bahkan dalam upaya terbaru, penyidik juga telah melibatkan ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Saat ini tim penyidik masih berkordinasi dengan pihak ITB dan ahli lingkungan hidup untuk keterkaitan dengan lingkungan hidupnya, sama terkait kerugian negaranya kita juga sedang berkordinasi dengan BPKP dan audit internal,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, Selasa (04/03/25).
Dijelaskan Rangga, sejauh ini penyidik telah memeriksa 37 orang saksi dengan 21 di antaranya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sedang sisanya 16 orang merupakan pihak swasta yang terlibat dalam pelaksanaan kerjasama pengelolaan sampah antara Dinas Lingkungan Hidup (LH) dengan PT EPP.
“Saat ini kita sudah memeriksa 37 orang saksi, 21 orang di antaranya adalah ASN, dan 16 orang pihak swasta,” katanya.
Dugaan praktik rasuah itu terjadi pada jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024. Nilai kontrak anggarannya tak tanggung-tanggung mencapai sekira Rp75,9 miliar.
Dari total nilai kontrak itu, biaya jasa layanan pengangkutan sampah sebesar Rp50,7 miliar dan jasa layanan pengelolaan sampah sebesar Rp25,2 miliar. Seluruh kontrak tersebut dikerjakan PT EPP.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik mendapati temuan bahwa sebelum pelaksanaan proses pemilihan penyedia, telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa.
Penyidik juga menilai jika PT. EPP tidak melaksanakan item pekerjaan dalam kontrak berupa pengelolaan sampah karena tak memiliki fasilitas, kapasitas dan/atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pengelolaan.






