Ciputat – UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan legalitas Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah yang telah tercatat secara resmi di Kementerian Hukum RI.
Bersamaan dengan itu, kampus tersebut menegaskan komitmennya untuk menertibkan dan mengamankan aset yang berkaitan dengan kepentingan pendidikan maupun negara.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya dugaan penguasaan aset tanpa dasar hukum yang sah serta adanya indikasi penghalangan terhadap proses peninjauan, pendataan, dan pengamanan aset oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.
“Persoalan yang terjadi tidak sekadar menyangkut legalitas yayasan, tetapi juga berkaitan dengan tanggung jawab kelembagaan dalam menjaga aset yang memiliki hubungan langsung dengan kepentingan pendidikan dan negara,” tegas Kuasa Hukum Rektor UIN Jakarta, Soleh, Jumat (05/06/26).
Berdasarkan dokumen Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI, perubahan data Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum melalui Surat Nomor AHU-AH.01.06-0054792 tertanggal 13 Mei 2026.
Sementara itu, perubahan data Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah juga telah diterima dan dicatat melalui Surat Nomor AHU-AH.01.06-0054894 tertanggal 18 Mei 2026.
“Dokumen tersebut menunjukkan bahwa susunan pembina, pengurus, dan pengawas kedua yayasan telah tercatat secara resmi dalam sistem administrasi badan hukum. Dalam struktur terbaru, sejumlah pimpinan UIN Jakarta juga tercantum sebagai bagian dari organ yayasan,” paparnya.
Atas dasar itu, UIN Jakarta menegaskan menghormati seluruh proses hukum dan administrasi yang telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menambahkan itu, Wakil Rektor UIN Jakarta, Prof Imam Subhi, menilai pengelolaan aset yang terkait dengan yayasan, pendidikan, dan kepentingan negara harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
“Kami berkepentingan memastikan seluruh aset yang terkait dengan yayasan dan pendidikan dikelola sesuai aturan. Apabila ada pihak yang menguasai atau menghalangi tanpa dasar hukum yang sah, maka hal tersebut perlu ditertibkan melalui mekanisme hukum,” tegas Imam.
UIN Jakarta juga menyayangkan apabila terdapat pihak tertentu yang menghalangi proses peninjauan maupun pendataan aset. Menurutnya, tindakan itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Terutama jika aset yang dipersoalkan berkaitan dengan kepentingan negara dan penyelenggaraan pendidikan,” tambahnya.
Meski demikian, UIN Jakarta menyatakan tetap membuka ruang penyelesaian secara baik dan sesuai prosedur. Namun apabila ditemukan adanya penguasaan aset secara melawan hukum, penghalangan, atau tindakan lain yang berpotensi merugikan negara, kampus akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
“UIN Jakarta menegaskan bahwa upaya peninjauan aset yang dilakukan bukan merupakan tindakan sepihak, melainkan bagian dari proses penyelamatan, penataan, dan pengamanan aset demi menjamin keberlangsungan layanan pendidikan, perlindungan aset negara, serta kepastian hukum bagi seluruh pihak,” tandasnya.






