Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Politik & Pemerintahan
  • Pendidikan & Teknologi
  • Internasional
  • Traveling & Entertain
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Politik & Pemerintahan
  • Pendidikan & Teknologi
  • Internasional
  • Traveling & Entertain
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

MK Putuskan Pilkada Digelar Terpisah 2 Tahun Setelah Pilpres

admin by admin
June 26, 2025
in News
0
MK Putuskan Pilkada Digelar Terpisah 2 Tahun Setelah Pilpres
Foto : MPI

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisah pelaksanaan pemilu nasional dan daerah. Dalam putusan MK, pemilihan nasional baik Pileg DPR, DPD dan Pilpres digelar secara serentak.

Sementara pemilihan derah baik DPRD digabung dengan pemilihan kepala daerah (pilkada). Adapun pelaksanaan pemilihan daerah ini digelar pasca 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan pilpres.

Putusan itu ditetapkan dalam sidang putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).

Gugatan itu dilayangkan Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Mereka mempersoalkan Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang Terhadap Pasal 1 Ayat (2), Ayat (3); Pasal 18 Ayat (4); Pasal 22E Ayat (1); Pasal 22E Ayat (5); Pasal 27 Ayat (1); dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

MK juga menyatakan, Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. 

“Sepanjang ke depan tidak dimaknai, ‘Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional,” bunyi amar putusan MK.

Share this…
  • Facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
Previous Post

Intip Torehan Prestasi SMAN 4 Tangsel, dari Bela Diri Judo hingga Cipta Lagu

Next Post

Wamensos Agus Jabo : 100 Sekolah Rakyat Siap Beroperasi Juli 2025

admin

admin

Next Post
Wamensos Agus Jabo : 100 Sekolah Rakyat Siap Beroperasi Juli 2025
Foto : MPI

Wamensos Agus Jabo : 100 Sekolah Rakyat Siap Beroperasi Juli 2025

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Ko Hyung-Jin, Wasit yang Ganjar Kartu Merah Tom Haye di Laga Indonesia vs Malaysia
Foto : MPI

Profil Ko Hyung-Jin, Wasit yang Ganjar Kartu Merah Tom Haye di Laga Indonesia vs Malaysia

September 28, 2026
Bangladesh Gantikan India di FIFA Asean Cup, Timnas Indonesia Bakal Hadapi Eks Juara Premier League
Foto : MPI

Duel Timnas Indonesia vs Malaysia FIFA Asean Cup, Kedua Tim Bawa Modal Kemenangan

September 28, 2026
Heboh Isu Internet Nasional Akan Dipadamkan, Komdigi Tegaskan Informasi Itu Hoaks
Foto : MPI

Heboh Isu Internet Nasional Akan Dipadamkan, Komdigi Tegaskan Informasi Itu Hoaks

September 28, 2026
Sampah Kemasan Aseptik Capai 9 Miliar per Tahun, LamiPak Dorong Penguatan Sistem EPR
Foto : MPI

Sampah Kemasan Aseptik Capai 9 Miliar per Tahun, LamiPak Dorong Penguatan Sistem EPR

September 25, 2026

Recent News

Profil Ko Hyung-Jin, Wasit yang Ganjar Kartu Merah Tom Haye di Laga Indonesia vs Malaysia
Foto : MPI

Profil Ko Hyung-Jin, Wasit yang Ganjar Kartu Merah Tom Haye di Laga Indonesia vs Malaysia

September 28, 2026
Bangladesh Gantikan India di FIFA Asean Cup, Timnas Indonesia Bakal Hadapi Eks Juara Premier League
Foto : MPI

Duel Timnas Indonesia vs Malaysia FIFA Asean Cup, Kedua Tim Bawa Modal Kemenangan

September 28, 2026
Heboh Isu Internet Nasional Akan Dipadamkan, Komdigi Tegaskan Informasi Itu Hoaks
Foto : MPI

Heboh Isu Internet Nasional Akan Dipadamkan, Komdigi Tegaskan Informasi Itu Hoaks

September 28, 2026
Sampah Kemasan Aseptik Capai 9 Miliar per Tahun, LamiPak Dorong Penguatan Sistem EPR
Foto : MPI

Sampah Kemasan Aseptik Capai 9 Miliar per Tahun, LamiPak Dorong Penguatan Sistem EPR

September 25, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Susunan Redaksi
  • Tentang GentaBerita.com

© 2024 GentaBerita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Politik & Pemerintahan
  • Pendidikan & Teknologi
  • Internasional
  • Traveling & Entertain

© 2024 GentaBerita.com