Tangsel– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang Selatan menyampaikan apresiasi tinggi kepada Polri usai mengamankan sejumlah oknum wartawan yang nemerasa seorang wanita di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).
Penangkapan itu berawal saat korban melaporkan kejadian pemerasan pada 25 Mei 2025. Para pelaku berjumlah 9 orang, seorang di antaranya merupakan wanita. Mereka memeras korban dengan meminta uang tramsfer hingga Rp130 juta.
Usai laporan itu, Subdit Jatanras Polda Metro Jaya meringkus para pelaku. Pelaku pertama seorang perempuan berinisial FFT ditangkap di Jakarta Timur pada 3 Juli 2025. Dari penangkapan itu, polisi mengembangkan penyidikan dan menangkap delapan tersangka lain berinisial KMB, PS, EIH, AH, SFB, AC, AECB, dan RMH.
Ketua PWI Kota Tangsel, Edy Ryadi, mengatakan, tindakan tegas dari kepolisian ini menjadi langkah penting untuk menjaga integritas profesi wartawan yang selama ini dibangun berdasarkan kepercayaan publik.
Dia menilai, ulah para pelaku yang mencatut identitas wartawan untuk kepentingan pribadi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai marwah dan citra dunia pers.
“Saya mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari Polda Metro Jaya. Ini menjadi pelajaran berharga agar tidak ada lagi oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan untuk melakukan pemerasan atau tindakan melawan hukum lainnya,” katanya melalui keterangan tertulis, Senin (14/07/2025).
Edy juga mengingatkan seluruh anggota PWI Kota Tangsel serta insan pers secara umum senantiasa menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. Dia menegaskan bahwa wartawan memiliki peran strategis sebagai pilar keempat demokrasi, yang senantiasa menjunjung kejujuran, akurasi, dan keberimbangan informasi.
“Wartawan sejati harus menjadi agen informasi yang kredibel dan bertanggung jawab. Saya minta seluruh anggota PWI Kota Tangsel untuk menjaga nama baik organisasi, menjauhi praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum, termasuk pemerasan,” jelasnya.
Dijelaskannya, PWI tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap kode etik maupun hukum. Jika ditemukan anggota yang terbukti melanggar, ia memastikan akan ada sanksi tegas sesuai mekanisme dan aturan organisasi.
Selain itu, Edy juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor ke aparat penegak hukum atau langsung ke organisasi profesi jika menemukan praktik mencurigakan yang mengatasnamakan wartawan atau media.
“Kolaborasi antara masyarakat, media yang profesional, dan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem pers yang sehat, terpercaya, dan bebas dari oknum-oknum yang merusak citra jurnalisme,” tandasnya.






