JAKARTA – Penindakan terhadap penyebaran konten hoaks dan provokatif terkait isu demonstrasi sepanjang Agustus 2026 mulai melebar. Polisi didorong tak berhenti pada pemilik atau pengelola akun, tetapi menelusuri siapa aktor yang diduga berada di balik produksi hingga pemesanan konten tersebut.
Desakan itu menguat setelah Polda Metro Jaya memeriksa sedikitnya 28 penggiat media sosial yang mengelola 37 akun. Puluhan akun tersebut terindikasi berkaitan dengan penyebaran konten provokatif, destruktif, dan hoaks selama periode Juni hingga Agustus 2026.
Dari puluhan orang yang diperiksa, sebanyak 10 orang kini masuk ke tahap penyidikan. Mereka juga telah menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, penanganan terhadap puluhan penggiat media sosial tersebut dilakukan sesuai dengan hasil pemeriksaan masing-masing.
“10 orang dilanjutkan ke dalam proses penyidikan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan juga menjalani proses penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Iman, dikutip Sabtu (8/8/2026).
Sementara terhadap pihak lainnya, polisi memberikan peringatan dan edukasi. Langkah tersebut dilakukan agar para pengguna media sosial memahami batas kebebasan berekspresi sekaligus konsekuensi hukum atas konten yang disebarkan.
Namun, pengusutan kasus ini dinilai tak seharusnya berhenti pada mereka yang mengunggah atau menyebarkan konten. Polisi didorong membongkar kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik maraknya informasi menyesatkan mengenai isu demonstrasi Agustus.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GP Al Washliyah), Aminullah Siagian, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Polri dalam mengusut perkara tersebut.
Ia mendorong kepolisian mengungkap secara menyeluruh jaringan pembuat konten, pihak yang menjadi dalang, hingga siapa yang diduga memesan konten hoaks bertajuk “Agustus” yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Pengusutan hingga ke hulu dinilai penting untuk mengetahui apakah penyebaran konten tersebut dilakukan secara individual atau terdapat pihak lain yang menggerakkan produksi dan distribusinya secara terorganisasi.
Sebelumnya, sejumlah konten mengenai demonstrasi besar pada Agustus 2026 beredar di media sosial. Salah satu modus yang ditemukan kepolisian adalah penggunaan rekaman aksi demonstrasi lama yang kemudian dipotong dan disebarkan kembali dengan narasi baru seolah-olah akan terjadi aksi besar menjelang 17 Agustus 2026.
Polisi sebelumnya juga menangkap seorang perempuan berinisial DM (45) di Ciamis, Jawa Barat. Dia diduga menyebarkan video lama dengan narasi mengenai rencana demonstrasi besar-besaran menjelang peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia.
Maraknya konten tersebut membuat penelusuran terhadap rantai produksi hingga penyebarannya menjadi sorotan. Kini publik menunggu sejauh mana penyidikan mampu mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di belakang konten tersebut, bukan sekadar mereka yang menjadi penyebarnya.






