Tangsel – Sebuah aktivitas produksi uang yang menyerupai rupiah dalam jumlah besar terbongkar di kawasan pergudangan Taman Tekno BSD, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Pengungkapan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Jumat (21/8/2026) malam.
Dari lokasi, polisi menemukan sekitar 360 ribu lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang apabila dihitung berdasarkan nilai nominal mencapai sekitar Rp36 miliar.
“Subdit Ekonomi dan Perbankan melakukan pengungkapan terkait tentang penemuan berupa lembar, berupa uang dalam pecahan Rp100.000 sebanyak 360.000 menyerupai uang kertas atau bisa dikonversikan sejumlah Rp36 miliar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Sabtu (22/8/2026).
Polisi mengamankan empat orang dalam penggerebekan tersebut. Mereka masing-masing berinisial S, NC, D, dan AB. Penyidik masih mendalami peran setiap tersangka dalam jaringan produksi tersebut
“Dari lokasi juga diamankan beberapa peralatan percetakan, printer, tinta, laptop, dan lain-lain yang bersangkutan berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan uang palsu,” ujarnya.
Menambahkan itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon menjelaskan, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB.
Tiga tersangka, yakni NC, S dan D, lebih dulu diamankan dari lokasi produksi.
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada tersangka AB yang ditangkap di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
AB diduga berperan sebagai pihak yang memberikan pesanan produksi uang palsu tersebut. Yang membuat kasus ini menjadi perhatian adalah peralatan yang ditemukan polisi.
Lokasi tersebut diduga bukan sekadar tempat mencetak uang palsu secara sederhana, melainkan telah dilengkapi sejumlah perangkat produksi, di antaranya mesin offset, printer, tinta, laptop hingga alat pressing untuk membuat benang pengaman.
Polisi juga menyebut hasil cetakan tersebut memiliki kualitas yang cukup tinggi atau disebut grade A. Sejumlah unsur yang menyerupai uang rupiah ditemukan pada lembaran tersebut, termasuk nomor seri, benang pengaman, hologram dan simbol negara.
Meski jumlahnya mencapai ratusan ribu lembar, polisi memastikan uang tersebut belum sempat beredar di masyarakat. Pengungkapan dilakukan sebagai langkah pencegahan sebelum uang palsu itu masuk ke dalam sistem peredaran uang.
Dari hasil penyelidikan sementara, kegiatan produksi diduga telah berlangsung sejak Maret 2026. Polisi juga menemukan fakta bahwa dua dari empat tersangka merupakan residivis kasus pemalsuan uang pada tahun-tahun sebelumnya.
Penyidik kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pihak yang diduga memberikan pesanan.
Polda Metro Jaya juga akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk membantu proses pembuktian terhadap uang yang ditemukan. Para tersangka terancam dijerat ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.





