TANGERANG SELATAN – Konflik hukum dan kelembagaan yang terjadi di lingkungan TKIP-SDIP Pamulang mendapat perhatian serius Dewan Pendidikan Kota Tangerang Selatan.
Dewan Pendidikan meminta perselisihan antara pengurus Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta yang baru dengan pengurus yayasan sebelumnya tidak merembet ke dalam aktivitas pendidikan, terutama kegiatan belajar mengajar (KBM).
Sekretaris Dewan Pendidikan Kota Tangerang Selatan, Ahmad Ghazali, menegaskan seluruh pihak harus menempuh mekanisme hukum dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Siswa dan orang tua murid, kata dia, tidak boleh dijadikan bagian dari konflik kelembagaan.
“Jangan sampai persoalan orang dewasa dan persoalan kelembagaan justru mengorbankan anak-anak. Apa pun persoalannya, selesaikan melalui jalur hukum dan jangan mengganggu proses belajar mengajar,” tegas Ahmad Ghazali.
Dewan Pendidikan juga meminta dua kubu yang berselisih, yakni pengurus Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta yang baru, Prof. Siti Nurul Azkiyah, dan pengurus yayasan sebelumnya, Ilham Aufa serta Andi Syafrani, menyelesaikan seluruh persoalan melalui jalur hukum yang berlaku.
Menurut Dewan Pendidikan, konflik kelembagaan tidak boleh menyeret wali murid ke dalam kepentingan masing-masing pihak. Terlebih jika hal tersebut berujung pada pengerahan massa, provokasi maupun tindakan yang dapat mengganggu keamanan lingkungan sekolah.
“Pengelolaan lembaga pendidikan juga harus dikembalikan pada tujuan utamanya, yaitu memberikan pendidikan terbaik bagi siswa, bukan menjadi arena kepentingan kelompok tertentu,” ujar Ahmad.
Dewan Pendidikan menilai keberlangsungan pendidikan peserta didik harus ditempatkan di atas kepentingan para pihak yang tengah bersengketa.
Karena itu, kedua belah pihak diminta memastikan KBM tetap berlangsung aman, tertib dan lancar. Keselamatan siswa, guru dan kenyamanan orang tua murid harus menjadi prioritas.
Dewan Pendidikan juga secara tegas meminta tidak ada lagi pengerahan massa maupun tindakan kekerasan sebagai cara menyelesaikan persoalan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya rasa tidak aman di lingkungan sekolah serta memastikan siswa tetap mendapatkan haknya untuk belajar dalam suasana yang nyaman dan kondusif.
Pernyataan tersebut disampaikan Dewan Pendidikan saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan dan perwakilan orang tua murid.
Dalam RDP tersebut, Dewan Pendidikan dihadiri Ketua Dewan Pendidikan Tangsel H. Maman Syaifurahman, Sekretaris Ahmad Ghozali, serta Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Eko Pranoto.
Dewan Pendidikan menegaskan, peserta didik memiliki hak untuk memperoleh pendidikan tanpa terganggu persoalan hukum maupun konflik kelembagaan yang terjadi di luar kepentingan mereka.
Selain meminta seluruh pihak menahan diri, Dewan Pendidikan mendorong pengelolaan yayasan pendidikan dilakukan secara transparan, berintegritas dan berorientasi pada kepentingan pendidikan.
“Yang harus menjadi prioritas adalah hak anak untuk belajar dengan aman, nyaman dan kondusif. Jangan sampai konflik para pihak justru membuat siswa dan guru menjadi pihak yang paling dirugikan,” tegasnya.
Dewan Pendidikan Kota Tangerang Selatan berharap seluruh pihak mengedepankan kepentingan peserta didik dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga persoalan TKIP-SDIP Pamulang memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.





