Tangsel – Rencana pembangunan gedung SMPN 25 Tangerang Selatan (Tangsel) di kawasan Bukit Nusa Indah, RW16, Serua, Ciputat, akhirnya dibatalkan setelah sebelumnya menuai penolakan dari warga.
Pembatalan tersebut tak hanya mengakhiri polemik pembangunan sekolah di lokasi tersebut. Keputusan itu juga memunculkan pertanyaan lebih jauh mengenai kematangan perencanaan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel dalam menentukan objek dan lokasi pembangunan sarana pendidikan.
Pengamat Kebijakan Publik, Adib Miftahul, menilai pembatalan tersebut patut diapresiasi. Menurutnya, keputusan membatalkan proyek justru menunjukkan adanya evaluasi terhadap perencanaan pembangunan yang sebelumnya dinilai belum matang.
“Pertama, suka atau tidak suka, kalau memang baik saya katakan baik. Sikap Sekda yang memerintahkan pembangunan SMPN 25 dibatalkan perlu diapresiasi. Sekda sebagai eksekutor penyusunan kebijakan daerah dan pihak yang mengoordinasikan antarorganisasi perangkat daerah tentu memahami persoalan perencanaannya,” ujar Adib.
Namun di balik apresiasi tersebut, Adib menilai keputusan pembatalan itu sekaligus menjadi catatan serius bagi dinas terkait. Sebab, menurutnya, apabila kajian dilakukan secara matang sejak awal, persoalan lokasi dan berbagai aspek pendukung pembangunan semestinya dapat diketahui sebelum rencana proyek ditetapkan.
“Perencanaan dan analisis untuk membangun SMPN 25 itu terkesan dilakukan secara asal-asalan dan cenderung dipaksakan. Yang paling memprihatinkan, ada sejumlah aturan yang seharusnya menjadi pedoman pemerintah daerah, tetapi justru terkesan tidak diperhatikan,” katanya.
Sebelumnya, rencana pembangunan SMPN 25 di Bukit Nusa Indah mendapat penolakan warga. Selain persoalan penerimaan masyarakat, sejumlah aspek terkait lahan, aksesibilitas, lalu lintas, lingkungan dan kebutuhan riil sekolah juga menjadi bagian dari persoalan yang perlu diperhatikan pemerintah.
Adib menilai penghentian rencana tersebut justru dapat menjadi momentum bagi Pemkot Tangsel untuk memperbaiki mekanisme perencanaan pembangunan agar tidak sekadar mengejar realisasi proyek.
“Kedua, saya kira ini preseden yang baik. Pemkot mau mengakui kesalahannya sendiri. Jangan sampai perencanaan yang salah itu kemudian dipaksakan hanya karena yang penting proyeknya jadi. Kalau analisisnya berantakan, perencanaannya salah, kemudian proyek tetap dipaksakan, hasilnya tentu bisa bermasalah,” ujarnya.
Menurut Adib, penentuan lokasi sekolah semestinya tidak berhenti pada ketersediaan lahan. Pemerintah harus memastikan lokasi tersebut benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang akan dilayani.
“Bisa dibayangkan, status tanahnya belum jelas, dampak lalu lintasnya bagaimana, dampak lingkungannya bagaimana. Semuanya harus dianalisis sejak awal. Jangan terkesan secepat kilat hanya untuk menuruti keinginan tertentu,” tuturnya.
Ia juga mempertanyakan dasar Pemkot Tangsel dalam menentukan lokasi pembangunan SMPN 25 tersebut. Kajian mengenai wilayah pelayanan sekolah atau coverage area dinilai penting agar pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan pendidikan masyarakat.
“Kalau ditanya coverage area sekolahnya bagaimana, kenapa harus di sini, siapa yang membutuhkan sekolah itu, seharusnya semua ada kajiannya. Siswa yang menjadi sasaran sekolah itu berada di mana? Masyarakat yang membutuhkan sekolah tersebut di mana? Itu harus dijelaskan berdasarkan data,” katanya.
Menurut Adib, persoalan tersebut harus menjadi perhatian apabila pembangunan SMPN 25 kembali masuk dalam penganggaran tahun berikutnya. Lokasi yang sebelumnya direncanakan juga tidak bisa otomatis dipertahankan tanpa kajian ulang.
“Misalnya mau dianggarkan tahun depan, menurut saya tetap tidak mudah kalau lokasinya masih di situ. Aksesibilitas tempatnya perlu dikaji lagi, apakah memang layak untuk membangun sekolah di sana atau tidak. Makanya perencanaannya harus matang,” ucapnya.
Adib menegaskan, pembangunan fasilitas pendidikan seharusnya berangkat dari kebutuhan publik, bukan semata-mata dari keinginan untuk merealisasikan sebuah proyek.
“Coverage area yang dibutuhkan di mana, siswa-siswanya di mana, masyarakat yang membutuhkan sekolah itu di mana. Semua harus jelas. Jangan sampai karena perencanaannya tidak matang, akhirnya pemerintah terkesan memaksakan kehendak. Yang penting proyeknya jadi. Padahal yang harus diutamakan adalah kebutuhan masyarakat dan ketepatan perencanaannya,” pungkasnya.
Dengan dibatalkannya pembangunan SMPN 25 di Bukit Nusa Indah, Pemkot Tangsel kini menghadapi pekerjaan lanjutan: memastikan rencana pembangunan sekolah berikutnya tidak kembali tersandung persoalan serupa.
Pembatalan tersebut sekaligus menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam membuktikan bahwa penentuan lokasi sarana pendidikan benar-benar didasarkan pada kajian kebutuhan masyarakat, kesiapan lahan, aksesibilitas, serta aspek teknis lainnya—bukan sekadar mengejar terealisasinya proyek.




