JAKARTA – Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, harus meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan status hukum berbeda setelah menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT).
Sirajudin keluar dari Gedung KPK pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 15.59 WIB. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan kedua tangannya dalam kondisi diborgol sebelum dibawa menuju mobil tahanan.
Momen tersebut menjadi tanda bahwa Sirajudin telah masuk dalam proses hukum lanjutan setelah sebelumnya diamankan KPK dalam OTT pada Senin (21/9/2026).
Saat digiring menuju mobil tahanan, Sirajudin sempat menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Bolaang Mongondow Utara. Ia juga meminta doa agar dapat menjalani proses hukum yang tengah berlangsung.
“Ya permintaan maaf untuk masyarakat Bolaang Mongondow Utara, doakan saya fokus pada proses hukum ini,” kata Sirajudin.
KPK sebelumnya mengungkap OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang. Mereka terdiri dari Bupati, kepala dinas, aparatur sipil negara (ASN), serta pihak swasta yang diamankan di sejumlah lokasi, yakni Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.
Dalam perkembangan berikutnya, KPK menetapkan Sirajudin sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. Penyidik menduga terdapat pengaturan fee dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut.
KPK juga menyita uang tunai Rp200 juta dalam rangkaian OTT tersebut. Uang itu ditemukan di tiga lokasi berbeda, yakni Rp130 juta di kamar hotel di Jakarta, Rp50 juta dalam koper di rumah Sirajudin, dan Rp20 juta di rumah Kepala Dinas PUPR Bolmut.




