TANGSEL – Dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi sekolah internasional di Tangerang Selatan (Tangsel) berujung laporan polisi. Seorang guru berinisial NAA dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Laporan itu dibuat kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli, pada Selasa (22/9/2026). Perkaranya tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/B/3019/IX/2026/SPKT/POLRESTANGERANGSELATAN/POLDAMETROJAYA.
Fadhli menyebut dugaan peristiwa itu berlangsung sejak 2023 hingga 2026. Saat dugaan kejadian bermula, korban disebut masih duduk di kelas 4 SD dan NAA menjadi wali kelasnya.
Menurut Fadhli, dugaan pelecehan dilakukan dengan pola child grooming, yakni pendekatan yang disebut dilakukan secara bertahap untuk membangun kedekatan dengan korban sebelum terjadi dugaan eksploitasi seksual.
“Jadi pola dari pelecehan seksual ini dilakukan oleh pelaku dengan cara child grooming. Jadi ada pola, pendekatan manipulasi yang dilakukan oleh si pelaku terhadap korban dengan mengiming-imingi sesuatu hal yang disukai oleh korban dengan tujuan melakukan eksploitasi seksual terhadap korban,” paparnya.
Dugaan tindakan tersebut disebut terjadi setelah jam pelajaran reguler berakhir. NAA diduga membuat sesi les privat mengaji yang berlangsung di ruang kelas sekolah.
“Pelaku ini ‘main cantik’. Dia tidak mengirimkan video porno via pesan singkat WhatsApp, tapi mempertontonkan secara langsung kepada korban di kelas setelah les mengaji usai,” terang Fadhli kepada wartawan usai membuat laporan.
Selain dugaan tindakan tersebut, Fadhli menyebut terlapor juga diduga melakukan kontak fisik terhadap korban serta pernah meminta foto tak senonoh. Permintaan tersebut, menurut keterangan kuasa hukum, ditolak oleh korban.
Meski NAA disebut sudah tidak menjadi wali kelas ketika korban naik kelas, Fadhli mengatakan komunikasi antara keduanya diduga tetap berlangsung. Korban kini telah duduk di kelas 1 SMP.
Kasus tersebut baru terungkap setelah korban berani bercerita kepada pelatih taekwondonya. Informasi itu kemudian diteruskan kepada orang tua korban dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan psikologis.
“Setelah anak ini speak up ke pelatihnya, barulah psikolog klinis bisa menarik benang merah atas perubahan perilaku korban selama ini,” tambahnya.
Fadhli menyebut tim kuasa hukum turut menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, antara lain hasil pemeriksaan psikologis klinis, percakapan antara korban dan terlapor, serta catatan harian korban.
Menurut Fadhli, NAA masih tercatat sebagai tenaga pengajar di sekolah tersebut. Namun, statusnya disebut telah dinonaktifkan sementara oleh pihak sekolah.
Sementara itu, pihak Polres Tangerang Selatan masih melakukan pengecekan terhadap laporan tersebut. Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Iptu Yuni menyatakan, “Kami cek dulu,” terkait laporan yang dibuat kuasa hukum korban.
Fadhli juga meminta pihak sekolah melakukan evaluasi terhadap sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan agar dugaan kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Kami minta pihak sekolah melakukan evaluasi total agar kejadian serupa tidak terulang. Ada celah yang dimanfaatkan pelaku. Mungkin awalnya tidak ada niat, tapi karena melihat ada kesempatan dan celah di lingkungan sekolah, niat terpendam itu akhirnya berani dieksekusi,” pungkas Fadhli.





