Tangsel – Pembangunan gerai minimarket Indomaret di Kampung Rawa, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), nyaris rampung, Rabu (07/10/26).
Namun, di tengah bangunan yang mulai menampilkan identitas khas Indomaret, persoalan perizinan bangunan berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) justru dikangkangi.
Pantauan di lokasi, sejumlah pekerja masih terlihat beraktivitas menyelesaikan bagian bangunan dan area depan gerai. Fasad bangunan sudah tampak rapi dengan warna serta corak khasnya, sementara pekerjaan paving dan penataan halaman juga terus dilakukan.
Kondisi itu memperlihatkan pembangunan telah memasuki tahap akhir. Padahal, berdasarkan penelusuran terkait perizinan, PBG untuk pembangunan gerai itu belum terbit.
Situasi ini menjadi sorotan karena pembangunan gedung semestinya tidak hanya mengejar penyelesaian fisik, tetapi juga memenuhi ketentuan administrasi dan perizinan yang berlaku.
PBG menjadi bagian penting sebelum sebuah bangunan digunakan sesuai fungsi yang direncanakan. Dari sisi lapangan, progres fisik justru terlihat jauh lebih maju dibandingkan kepastian dokumen perizinannya.
Keberadaan gerai waralaba di tengah kawasan permukiman juga membuat aspek kepatuhan terhadap aturan bangunan menjadi penting.
Pemerintah daerah melalui perangkat teknis terkait memiliki kewenangan untuk memastikan pembangunan memenuhi ketentuan tata ruang, teknis bangunan, hingga dokumen PBG.
Pembangunan gerai Indomaret di Kampung Rawa ini patut mendapat perhatian serius daei aparat terkait. Jangan sampai bangunan sudah berdiri dan siap beroperasi tanpa PBG, sementara Satpol PP tak menindak.
Hingga saat ini, Satpol PP mengaku baru akan mengecek proyek itu. Di sisi lain, pihak yang bertanggung jawab mengelola proyek minimarket belum dapat dikomfirmasi mengenai perizinan di lokasi.






