Tangerang Selatan – Stiker segel yang terpasang di sebuah proyek bangunan cafe di Griya Loka Sektor 1.1, Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), telah dicopot. Proyek itu disegel beberapa waktu lalu karena belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Proyek cafe itu berada dekat Taman Perdamaian BSD. Total luasnya mencapai 423 meter persegi. Belakangan ini, pengerjaannya kembali dilanjutkan. Sedang stiker segel yang membentang telah dicopot pekerja.
Tindakan itu jelas melanggar ketentuan. Sebab, segel hanya bisa dicopot oleh pihak terkait, yakni penyidik Satpol PP. Pihak pengelola berdalih, jika upaya pencopotan segel atas perintah dari oknum penyidik Pol PP.
“Memang baru KRK aja. Kalau PBG masih di urus. Waktu itu ditelepon sama bapak dari Pol PP biar dicopot aja,” ungkap pengawas proyek berinisial N, Rabu (21/03/24).
Dia tak menjelaskan lebih lanjut mengenai arahan dari oknum Pol PP untuk mencopot segel. Meskipun dia mengakui bahwa PBG belum terbit karena masih dalam pengurusan.
Namun keterangan berbeda disampaikan kontraktor proyek, Tegar, dia menyangkal bahwa perintah copot segel datang oknum Pol PP. Dia mengatakan, segel dicopot sekira seminggu lalu entah oleh siapa.
“Oo nggak, bukan perintah dari Pol PP. Yang copot saya nggak tahu, atas perintah daru mana saya nggak tahu,” ungkap Tegar terpisah.
Tegar menyarankan untuk mengonfirmasi langsung pencopotan sriker segel itu ke Satpol PP. “Copot segel itu kan ada undang-undangnya, nggak bisa sembarangan. Tapi untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan ke Satpol PP saja,” pungkasnya.






