Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Politik & Pemerintahan
  • Pendidikan & Teknologi
  • Internasional
  • Traveling & Entertain
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Politik & Pemerintahan
  • Pendidikan & Teknologi
  • Internasional
  • Traveling & Entertain
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik&Pemerintahan

Masuk Daftar Pemilih Tetap, 558 ODGJ di Tangsel Bakal Didampingi Petugas saat Mencoblos

admin by admin
December 5, 2023
in Politik&Pemerintahan
0
Masuk Daftar Pemilih Tetap, 558 ODGJ di Tangsel Bakal Didampingi Petugas saat Mencoblos
Foto : Dok. KPU Tangsel

Tangerang Selatan – Sebanyak 558 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di kota Tangerang Selatan (Tangsel). Nantinya, akan ada petugas yang mendampingi saat mereka memberikan hak suara.

Total pemilih ODGJ itu masuk ke dalam DPT dengan kategori pemilih disabilitas. Sebelumnya, KPU Kota Tangsel menetapkan pemilih disabilitas sebanyak 2.381 orang atau 0,23 persen dari total DPT yang mencapai 1.022.237 pemilih.

Komisioner KPU Tangsel Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) Widya Victoria menjelaskan hal itu. Kata dia, total jumlah DPT yang sudah ditetapkan pada 21 Juni 2023 lalu sebanyak 1.022.237 pemilih.

Dari total jumlah DPT di Tangsel, persentase pemilih disabilitas sebanyak 0,23 persen atau 2.381 pemilih disabilitas. Sedang dari 2.381 pemilih disabilitas itu sebanyak 558 diantaranya merupakan disabilitas mental atau ODGJ.

“2.381 pemilih disabilitas itu dengan kategori fisik, intelektual, mental, wicara, rungu dan netra. Untuk ODGJ adalah pemilih disabilitas kategori mental,” katanya, Senin, (04/12/2023).

Menurut Widya, disabilitas mental merupakan orang yang depresi atau sedang mengalami gangguan pada kejiwaan. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) dan persyaratan administratif.

“Para pemilih disabilitas tetap memiliki hak konstitusi individu, sehingga memiliki hak yang sama dapat menyalurkan suara di Pemilu 2024 dengan warga negara yang lain,” ungkapnya.

Sementara untuk mekanisme dalam pencoblosan nanti, Widya menjelaskan, pemilih disabiltas harus menunjukkan identitasnya terlebih dahulu ke panitia pemungutan suara. Setelah itu untuk masuk ke bilik suara, bisa dilakukan pendampingan secara mandiri atau non mandiri.

“Yang mandiri cukup pendamping mengantarkan hingga proses pendaftaran saja. Sementara pendamping non mandiri, melakukan pendampingan hingga masuk ke dalam bilik suara, namun sebelum itu pendamping non mandiri wajib menandatangani surat pernyataan pendampingan,” jelasnya.

Dilanjutkannya, jumlah ODGJ di Pemilu 2024 mengalami kenaikan signifikan. Sebagai gambaran, pada Pemilu 2019 jumlah ODGJ yang masuk dalam DPT berjumlah hanya sebanyak 171 pemilih.

“Di Pemilu 2024 mengalami kenaikan cukup banyak, sekarang jumlahnya 558 pemilih disabilitas kategori mental,” tandasnya.

Share this…
  • Facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
Previous Post

Eksotisme Air Terjun Tiu Kelep di NTB, Recommended Dikunjungi !

Next Post

Terseret 6 Kilo, Jasad Penjual Pecel Lele yang Terseret Kali di Ciputat Akhirnya Ditemukan

admin

admin

Next Post
Terseret 6 Kilo, Jasad Penjual Pecel Lele yang Terseret Kali di Ciputat Akhirnya Ditemukan
Foto : Dok. KPU Tangsel

Terseret 6 Kilo, Jasad Penjual Pecel Lele yang Terseret Kali di Ciputat Akhirnya Ditemukan

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Prabowo : Kemerdekaan Harus Terasa di Meja Makan hingga Ruang Kelas
Foto : Dok. KPU Tangsel

Prabowo : Kemerdekaan Harus Terasa di Meja Makan hingga Ruang Kelas

August 14, 2026
Jepang Kalah, Arah Kemerdekaan Indonesia Terbuka: Drama 14 Agustus 1945 Jelang Proklamasi
Foto : Dok. KPU Tangsel

Jepang Kalah, Arah Kemerdekaan Indonesia Terbuka: Drama 14 Agustus 1945 Jelang Proklamasi

August 14, 2026
Sadis! Bos Konter HP Dibunuh, Jasad Disembunyikan di Bagasi Mobil
Foto : Dok. KPU Tangsel

Cekcok Parkir Berujung Maut, Plt Kepala KUA di OKU Selatan Tewas Ditusuk

August 14, 2026
Tok! MK Putuskan Penghinaan Kepala Negara Hanya Bisa Dilaporkan Presiden dan Wapres
Foto : Dok. KPU Tangsel

Tok! MK Putuskan Penghinaan Kepala Negara Hanya Bisa Dilaporkan Presiden dan Wapres

August 12, 2026

Recent News

Prabowo : Kemerdekaan Harus Terasa di Meja Makan hingga Ruang Kelas
Foto : Dok. KPU Tangsel

Prabowo : Kemerdekaan Harus Terasa di Meja Makan hingga Ruang Kelas

August 14, 2026
Jepang Kalah, Arah Kemerdekaan Indonesia Terbuka: Drama 14 Agustus 1945 Jelang Proklamasi
Foto : Dok. KPU Tangsel

Jepang Kalah, Arah Kemerdekaan Indonesia Terbuka: Drama 14 Agustus 1945 Jelang Proklamasi

August 14, 2026
Sadis! Bos Konter HP Dibunuh, Jasad Disembunyikan di Bagasi Mobil
Foto : Dok. KPU Tangsel

Cekcok Parkir Berujung Maut, Plt Kepala KUA di OKU Selatan Tewas Ditusuk

August 14, 2026
Tok! MK Putuskan Penghinaan Kepala Negara Hanya Bisa Dilaporkan Presiden dan Wapres
Foto : Dok. KPU Tangsel

Tok! MK Putuskan Penghinaan Kepala Negara Hanya Bisa Dilaporkan Presiden dan Wapres

August 12, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Susunan Redaksi
  • Tentang GentaBerita.com

© 2024 GentaBerita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Politik & Pemerintahan
  • Pendidikan & Teknologi
  • Internasional
  • Traveling & Entertain

© 2024 GentaBerita.com