Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Politik & Pemerintahan
  • Pendidikan & Teknologi
  • Internasional
  • Traveling & Entertain
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Politik & Pemerintahan
  • Pendidikan & Teknologi
  • Internasional
  • Traveling & Entertain
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Tok ! Gugatan Dikabulkan, Tembok Beton yang Tutup Gang Besan Tangsel Harus Dibongkar

admin by admin
October 23, 2024
in News
0
Tok ! Gugatan Dikabulkan, Tembok Beton yang Tutup Gang Besan Tangsel Harus Dibongkar
Foto : Dok. MPi

Tangerang Selatan – Warga yang tinggal di sekitar Kampung Cicentang, Rawa Buntu, Tangerang Selatan (Tangsel), meyambut sukacita putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (23/10/24).

Putusan atas perkara nomor : 1273/Pdt.G/2023/PN.Tng, itu mengabulkan gugatan para penggugat. Disebutkan dalam pokok perkara, bahwa para penggugat adalah warga masyarakat yang berhak menikmati fasilitas umum Gang Besan, Kelurahan Rawa Buntu, Kota Tangsel.

“Menghukum tergugat membongkar tembok yang menutup akses Gang Besan dan mengembalikan batas tanah berdasarkan batas-batas yang menurut kenyataannya merupakan batas bidang tanah SHM Nomor M 145/Rawa Buntu dengan memerhitungkan lebar jalan Gang Besan selebar 3 (tiga) meter,” bunyi putusan itu.

Sejumlah warga kompak bersama-sama melakukan sujud syukur atas putusan PN Tangerang itu. Di antara mereka bahkan ada pula yang larut dalam rasa haru.

“Kami merasa senang dan bangga, bahwa perjuangan dalam mempertahankan jalan Gang Besan sebagai jalan umum akhirnya membuahkan hasil,” tutur juru bicara warga, Fachri Mahpudin, kepada MNC Portal.

Dalam putusan disebutkan, jika para tergugat merupakan pemilik lahan yang menutup akses Gang Besan menggunakan tembok beton, pemerintah kota serta BPN. Pengadilan pun meminta tergugat segera membongkar tembok beton tersebut.

“Kami yang berjuang, sekali lagi mengatakan silahkan pakai jalan (Gang Besan) ini untuk keperluan umum dan siapapun bebas melewati,” jelasnya.

Kisruh penutupan Gang Besan sendiri terjadi pada Jumat 3 Februari 2023 lalu. Ketika itu, seorang pengusaha bernama David Puteranegoro mengirim sejumlah pekerja dan preman untuk menutup akses Gang Besan dengan tembok setinggi lebih dari 2 meter.

David melalui utusannya mengklaim, bahwa lahan yang dijadikan akses Gang Besan masih menjadi miliknya. Mediasi yang digelar beberapa kali tak membuahkan hasil, pemerintah kota pun dibuat tak berdaya dengan penutupan itu.

Ratusan warga Gang Besan sempat menggelar demo demi mendesak pemerintah kota dan DPRD membuka akses jalan. Namun upaya itu mandeg. Setelah setahun lebih diperjuangkan warga, kini PN Tangerang mengeluarkan putusan membongkar tembok tersebut.

Hingga saat ini, para tergugat yakni pengusaha yang mengklaim lahan itu, pemerintah Kota Tangsel, serta pihak tergugat lain belum memberikan tanggapan atas hasil putusan ini.

Share this…
  • Facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
Previous Post

Calon Wawalkot Pilar Saga Ichsan Siap Lanjutkan Program Pembangunan di Tangsel

Next Post

Pospekot kota Tangsel, Santri Ponpes Qod Kafa Indonesia Sabet Penghargaan

admin

admin

Next Post
Pospekot kota Tangsel, Santri Ponpes Qod Kafa Indonesia Sabet Penghargaan
Foto : Dok. MPi

Pospekot kota Tangsel, Santri Ponpes Qod Kafa Indonesia Sabet Penghargaan

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Ko Hyung-Jin, Wasit yang Ganjar Kartu Merah Tom Haye di Laga Indonesia vs Malaysia
Foto : Dok. MPi

Profil Ko Hyung-Jin, Wasit yang Ganjar Kartu Merah Tom Haye di Laga Indonesia vs Malaysia

September 28, 2026
Bangladesh Gantikan India di FIFA Asean Cup, Timnas Indonesia Bakal Hadapi Eks Juara Premier League
Foto : Dok. MPi

Duel Timnas Indonesia vs Malaysia FIFA Asean Cup, Kedua Tim Bawa Modal Kemenangan

September 28, 2026
Heboh Isu Internet Nasional Akan Dipadamkan, Komdigi Tegaskan Informasi Itu Hoaks
Foto : Dok. MPi

Heboh Isu Internet Nasional Akan Dipadamkan, Komdigi Tegaskan Informasi Itu Hoaks

September 28, 2026
Sampah Kemasan Aseptik Capai 9 Miliar per Tahun, LamiPak Dorong Penguatan Sistem EPR
Foto : Dok. MPi

Sampah Kemasan Aseptik Capai 9 Miliar per Tahun, LamiPak Dorong Penguatan Sistem EPR

September 25, 2026

Recent News

Profil Ko Hyung-Jin, Wasit yang Ganjar Kartu Merah Tom Haye di Laga Indonesia vs Malaysia
Foto : Dok. MPi

Profil Ko Hyung-Jin, Wasit yang Ganjar Kartu Merah Tom Haye di Laga Indonesia vs Malaysia

September 28, 2026
Bangladesh Gantikan India di FIFA Asean Cup, Timnas Indonesia Bakal Hadapi Eks Juara Premier League
Foto : Dok. MPi

Duel Timnas Indonesia vs Malaysia FIFA Asean Cup, Kedua Tim Bawa Modal Kemenangan

September 28, 2026
Heboh Isu Internet Nasional Akan Dipadamkan, Komdigi Tegaskan Informasi Itu Hoaks
Foto : Dok. MPi

Heboh Isu Internet Nasional Akan Dipadamkan, Komdigi Tegaskan Informasi Itu Hoaks

September 28, 2026
Sampah Kemasan Aseptik Capai 9 Miliar per Tahun, LamiPak Dorong Penguatan Sistem EPR
Foto : Dok. MPi

Sampah Kemasan Aseptik Capai 9 Miliar per Tahun, LamiPak Dorong Penguatan Sistem EPR

September 25, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Susunan Redaksi
  • Tentang GentaBerita.com

© 2024 GentaBerita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Politik & Pemerintahan
  • Pendidikan & Teknologi
  • Internasional
  • Traveling & Entertain

© 2024 GentaBerita.com