Tangerang Selatan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi-saksi atas 2 kasus dugaan korupsi di Banten. Kedua kasus tersebut adalah pengadaan lahan Sport Centre dan Situ Ranca Gede.
Di antara sejumlah saksi-saksi itu terdapat nama Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Wawan sendiri merupakan adik dari Ratu Atut Chosiyah, sekaligus juga suami dari mantan Wali Kota Tangerang Selatan 2 periode, Airin Rachmi Diany.
Selain Wawan, saksi lain yang dipanggil adalah Fahmi Hakim, Erwin Prihandini, Deddy Suandi, Iwan Hermawan, Dadang Prijatna, dan Petri Ramos. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung Jumat 22 November 2024 pagi.
“Pemeriksaan para saksi tersebut diagendakan pada hari Jumat tanggal 22 November 2024, pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten,” terang Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Kamis (21/11/24).
Pengadaan lahan untuk pembangunan Sport Centre itu berada di Desa Kemanisan, Curug, Kota Serang. Hal tersebut dilakukan pada tahun anggaran 2008 hingga 2011.
Sementara pengembangan kasus dugaan korupsi aset Pemprov Banten berupa Situ Ranca Gede Jakung itu berada di Desa Babakan, Bandung, Kabupaten Serang. Total luas lahannya mencapai sekira 250 ribu meter persegi.
Wawan CS sendiri dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Sport Centre. Sementara khusus untuk saksi Fahmi Hakim turut dipanggil terkait kedua kasus tersebut.






