Tangsel – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen telah menjadi sorotan publik dalam beberapa minggu terakhir.
Banyak pihak menyuarakan kekhawatiran bahwa kebijakan ini akan berdampak pada daya beli masyarakat yang masih belum pulih sepenuhnya pasca pandemi Covid-19.
Ketua Umum Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND), Syamsudin Saman, menilai bahwa kenaikan PPN ini memiliki dampak historis yang perlu dicermati lebih lanjut, Senin (23/12/2024).
Ia menegaskan bahwa waktu penerapan kebijakan serta klasifikasi barang yang akan dikenakan pajak harus dikaji ulang secara mendalam.
Kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen merujuk pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada 7 Oktober 2021. Saat itu, kekuatan politik di parlemen dan eksekutif dikuasai oleh PDIP.
“PDIP memiliki andil besar sebagai partai penguasa saat UU tersebut disahkan. Karena itu, PDIP tidak bisa lepas tangan tanpa tanggung jawab,” ujar Syamsudin.
Ia juga mengkritik PDIP agar melakukan evaluasi diri atas berbagai kebijakan yang dinilai telah menyengsarakan rakyat selama masa pemerintahannya.
“Rakyat sudah cerdas menilai. PDIP seharusnya meminta maaf dan mengevaluasi diri, bukan justru mencuci tangan,” tegasnya.
Meski begitu, Syamsudin menolak dengan tegas penerapan kenaikan PPN 12 persen yang diberlakukan secara merata untuk semua lapisan masyarakat. Menurutnya, kebijakan ini tidak sejalan dengan kondisi ekonomi rakyat yang masih rapuh.
“Pasca pandemi, meskipun ada stimulus dari pemerintah, kondisi masyarakat belum sepenuhnya pulih. Kenaikan PPN hanya akan memperburuk beban ekonomi rakyat,” tambahnya.
Sebagai solusi, Syamsudin menyarankan pemerintah mencari alternatif lain untuk meningkatkan pendapatan negara tanpa membebani masyarakat kecil.
Solusi itu antara lain, pengenaan PPN 12 persen untuk barang mewah. Menurutnya, pajak yang lebih tinggi dapat diterapkan hanya untuk barang-barang mewah, sehingga tidak membebani kebutuhan pokok masyarakat.
Selain itu, Reformasi Pajak Penghasilan (PPh). Samsudin menegaskan bahwa pemerintah diminta mengkaji ulang plafon pajak penghasilan perorangan dan badan.
Ia mencontohkan bahwa pendapatan di atas Rp500 juta seharusnya dikenakan tarif pajak progresif lebih besar dari 30 persen.
“Pengesahan RUU Perampasan Aset. Penegakan hukum yang tegas terhadap korupsi melalui pengesahan RUU ini dapat memulihkan kerugian negara dan meningkatkan perekonomian nasional,” ujarnya.
Bahkan, asas pembuktian terbalik dalam korupsi. Samsudin pun mengusulkan agar setiap orang yang memiliki kekayaan melimpah wajib membuktikan sumber kekayaannya, sehingga negara dapat lebih optimal dalam menelusuri potensi pelanggaran.
“Ada banyak skema yang lebih adil dan efektif untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa menyengsarakan rakyat kecil,” ungkapnya.
Dengan mempertimbangkan alternatif-alternatif tersebut, diharapkan pemerintah dapat mengoptimalkan pertumbuhan ekonomi sekaligus memperkuat kemandirian nasional tanpa menambah beban masyarakat






