Tangerang Selatan – Praktisi hukum Abdul Hamim Jauzie mendesak pihak kepolisian bertindak cepat menyelesaikan kasus penipuan disertai pemerasan yang dilakukan 2 oknum pengacara di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kasus penipuan itu sendiri telah dilaporkan ke Mapolres Tangsel pada Selasa 14 Januari 2025. Laporannya tertera dengan register : TBL/B/97/I/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
“Sudah benar ini pelapor melakukan laporan dugaan penipuan ini. Dan itu harus segera ditindaklanjuti oleh polisi karena ini menyangkut dengan perkara sebelumnya,” katanya kepada Gentaberita.com, Rabu (15/01/25).
Kasus itu menimpa seorang pegawai swasta berinisial C. Menurut keterangan kuasa hukummya, dia total telah mentransfer uang hingga Rp39 juta pada 2 pelaku berinisial BK dan EF sejak Desember 2024 hingga 7 Januari 2025.
Pemberian uang itu atas iming-iming BK dan EF yang menjanjikan pencabutan laporan polisi atas kasus dugaan penculikan yang dituduhkan pada C sebelumnya. Namun setelah permintaan dituruti, ternyata kasus tersebut terus berjalan di kepolisian.
“Jika benar dia meminta uang dengan iming-iming pencabutan laporan, itu bisa masuk kategori pemerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP. Polisi harus mendalami hal ini,” ujarnya.
Menurut Hamim, polisi memiliki beban moral besar guna memulihkan citra institusinya yang kian disorot masyarakat belakangan ini. Untuk itu, tiap pengaduan masyarakat harus diselesaikan secara tuntas tanpa pandang bulu.
“Ini menjadi pertaruhan besar bagi polisi untuk memperbaiki citranya,” tegas dia.
Hingga saat ini, pihak Mapolres Tangsel belum memberikan konfirmasi atas tindak lanjut pelaporan kasus ini. Saat dihubungi, Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil belum memberikan jawaban.






