Tangsel – Aparat kepolisian dari Polres Tangerang Selatan dan Polsek Ciputat Timur bertindak cepat membubarkan aksi premanisme yang diduga dilakukan oleh kelompok mafia tanah dalam sengketa lahan berstatus SHM No: 5088 dan SHM No: 00933.
Aksi ini terjadi di salah satu ruko di kawasan Jalan Mutiara Raya, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, dan melibatkan dugaan intimidasi terhadap pemilik sah tanah dan bangunan.
Kapolres Tangsel dan Kapolsek Ciputat Timur bersama anggotanya bergerak setelah menerima laporan dari H. Arwan Simanjuntak, pemilik sah dari dua objek sengketa yang diduga telah dilelang secara tidak sah oleh kreditur PT. BPR ART.
Menurut Arwan, tindakan intimidasi terjadi sebanyak lima kali sejak Januari 2023, dan memuncak pada 26 April serta 5 Mei 2025.
Arwan Simanjuntak menjelaskan bahwa awal mula sengketa terjadi sejak 8 Agustus 2019 ketika dirinya menyampaikan niat baik kepada pihak PT. BPR ART untuk menyelesaikan kewajiban kredit sebesar Rp1,2 miliar.
Namun, bukannya menerima penyelesaian sebagian utang, pihak BPR ART justru mewajibkan pelelangan dua objek jaminan sekaligus: SHM No: 5088 (ruko) dan SHM No: 00933 (rumah).
Arwan menegaskan bahwa proses lelang yang dilakukan sarat kejanggalan. Ia menduga adanya pemalsuan dokumen persyaratan lelang dan pelanggaran administratif, mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN RI No. 21 Tahun 2020.
Surat permohonan pembatalan balik nama atas kedua SHM tersebut yang dikirimkan ke Kantor Pertanahan Tangerang Selatan sejak Februari 2025 pun tidak mendapatkan tanggapan.
Pada 26 April 2025, sekelompok orang yang dipimpin oleh pria berinisial GTS alias Ricky dilaporkan memasuki bangunan ruko dan melakukan intimidasi terhadap penghuni rumah.
Tanpa surat eksekusi resmi dari pengadilan, tindakan tersebut dianggap ilegal. Kapolsek Ciputat Timur yang tiba di lokasi langsung membubarkan massa pada pukul 15.00 WIB demi menjaga ketertiban.
Namun, intimidasi berulang kembali terjadi pada 5 Mei 2025 pukul 12.00 WIB, ketika sekitar 20 orang yang disebut sebagai suruhan GTS kembali memasuki bangunan ruko.
Reskrim Polres Tangsel yang datang sore harinya membubarkan aksi tersebut dan mengamankan situasi.
Arwan Simanjuntak mendesak Kapolres Tangerang Selatan untuk memberikan kepastian hukum atas dugaan tindak pidana yang melibatkan GTS dan PT. BPR ART, termasuk pelanggaran Pasal 335 dan Pasal 263 KUHP.
Surat dari Kapolres Tangsel Nomor: B/2696/VII/RES.1.24/2024/Reskrim yang diterbitkan sebelumnya telah mengarah pada proses penyidikan terkait pengosongan lahan tanpa hak dan dugaan pemalsuan dokumen.
“Saya hanya ingin hak saya sebagai pemilik sah diakui secara hukum. Semua proses hukum saya tempuh, tetapi mafia tanah tetap bermain dengan memanfaatkan celah,” ujar Arwan.
Kasus ini menjadi potret nyata bagaimana praktik mafia tanah masih marak terjadi, bahkan menggunakan premanisme sebagai alat tekanan.
Masyarakat mendesak agar pihak kepolisian dan instansi pertanahan bertindak tegas, transparan, dan berpihak pada hukum demi keadilan dan perlindungan hak milik warga negara.






