Kabupaten Tangerang – Seorang wanita paruh baya berinisial PR (49) ditemukan tewas di dalam kamar penginapan yang berada di Jalan Empu Barada Raya, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Pelakunya merupakan pria yang baru dikenalnya di media sosial (medsos).
Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu 25 Mei 2025 malam. Korban yang berkenalan dengan pelaku berinisial MF (23) melalui aplikasi facebook, memutuskan untuk bertemu.
Pelaku yang menggunakan sepeda motor lantas menjemput korban dari kediamannya di wilayah Cibodas, Kota Tangerang. Dengan berbagai tipu daya, korban terus dipaksa untuk menginap di sebuah Guest House.
“Tersangka dan korban sampai ke penginapan, korban kemudian menolak untuk masuk kedalam dengan alasan tidak mau. Tersangka tetap memaksa hingga akhirnya korban keluar dari penginapan,” terang Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Victor D.H Inkiriwang, Rabu (02/07/25).
Saat korban bergegas pergi, pelaku tak tinggal diam lalu mengejar ke luar penginapan. Pelaku lantas merebut handphone korban agar menurutinya kembali ke kamar.
“Tersangka dan korban masuk ke kamar 06 lantai 2 penginapan dan tersangka berniat ingin bersetubuh dengan korban, namun korban menolak,” sambungnya.
Pertikaian pun terjadi. Pelaku yang birahinya sudah memuncak kemudian melempar korban ke atas kasur dengan niat memerkosanya. Bahkan, pelaku sampai memasukkan jari-jemarinya ke dalam kemaluan buruh konveksi itu.
“Tersangka kemudian memasukan 3 jarinya yang dililit oleh seprei kedalam alat vital korban sampai mengeluarkan darah,” ungkapnya.
Karena terus melawan, pelaku yang emosi membekapnya dengan bantal. Setelah korban lemas tak berdaya, barulah perkosaan dilakukan.
“Tersangka kemudian meninggalkan korban dan kembali lagi kedalam kamar dan mendapati korban sedang duduk dilantai bersandar di ttempat tidur dan mengeluarkan busa pada mulut dan hidungnya,” jelas Victor.
Pelaku yang panik kemudian mengambil handphone korban dan pergi meninggalkan lokasi. Peristiwa itu sendiri lalu dilaporkan ke polisi oleh saksi dan pengelola penginapan.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku tak lama kemudian. Diketahui jika pelaku turut menjual HP korban sebesar Rp300 ribu, lalu uangnya digunakan berjudi online.
Dari hasil pemeriksaan forensik oleh dokter spesialis RSUD Kabupaten Tangerang, diketahui bahwa ditemukan memar dan patah tulang pada sejumlah bagian tubuh korban.
“Patah tulang iga kedua kanan, patah tulang iga kedua, tiga, empat dan lima kiri, yang diakibatkan kekerasan tumpul, kesimpulan hasil pemeriksaan sebab meninggalnya korban akibat kekerasan tumpul pada wajah yang menyumbat lubang hidung dan mulut, sehingga terjadi mati lemas,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 C Juncto Pasal 15 ayat (1) huruf O Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan atau pasal 338 KUHP dan atau 365 KUHP dengan ancaman paling lama penjara maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.






