Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Politik & Pemerintahan
  • Pendidikan & Teknologi
  • Internasional
  • Traveling & Entertain
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Politik & Pemerintahan
  • Pendidikan & Teknologi
  • Internasional
  • Traveling & Entertain
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi

PPATK Blokir 140 Ribu Rekening Bank, Saldonya Tembus Rp428 Miliar

admin by admin
July 31, 2025
in Ekonomi
0
PPATK Blokir 140 Ribu Rekening Bank, Saldonya Tembus Rp428 Miliar
Foto : freepic.com

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sekira 140 ribu rekening dormant atau rekening tidak aktif yang menganggur selama tiga bulan hingga 12 bulan. 

Langkah ini dilakukan untuk melindungi hak pemilik rekening yang sah serta menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Keputasan ini diambil setelah PPATK menemukan peningkatan signifikan dalam penyalahgunaan rekening dormant untuk kegiatan ilegal, seperti penampungan dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee, serta transaksi narkotika dan korupsi. 

Analisis yang dilakukan selama lima tahun terakhir menunjukkan bahwa banyak rekening yang tidak diketahui pemiliknya telah digunakan tanpa izin dan dana diambil secara melawan hukum, baik oleh pihak internal bank maupun oknum lainnya.

PPATK mencatat terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan total nilai mencapai Rp428,6 miliar. 

Rekening-rekening ini rawan disalahgunakan karena tidak dilakukan pembaruan data oleh pemiliknya dan tetap dikenakan biaya administrasi hingga dana habis dan ditutup oleh bank.

PPATK telah menghentikan sementara transaksi di rekening dormant sejak 15 Mei 2025, berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada Februari 2025. Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang agar dana nasabah tetap aman dan utuh.

PPATK juga meminta perbankan segera melakukan verifikasi dan reaktivasi terhadap rekening yang diyakini masih sah dan dimiliki oleh nasabah yang bersangkutan. Proses pengkinian data wajib dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku guna mencegah kerugian serta menjaga stabilitas perekonomian nasional.

Beberapa temuan penting dari PPATK mengungkapkan adanya lebih dari 1 juta rekening yang dianalisis karena dugaan terkait tindak pidana. Dari jumlah tersebut, sekitar 150 ribu di antaranya merupakan rekening nominee yang digunakan secara ilegal dan kemudian menjadi dormant. 

Selain itu, ditemukan pula lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak digunakan selama lebih dari tiga tahun, dengan dana mengendap mencapai Rp2,1 triliun. Bahkan, lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran dinyatakan dormant, dengan nilai dana sekitar Rp500 miliar.

PPATK menegaskan pentingnya kewaspadaan nasabah dalam menjaga kepemilikan rekening mereka. 

Meski bank telah menerapkan perlindungan standar, partisipasi aktif dari pemilik rekening tetap dibutuhkan. 

Upaya penguatan kebijakan Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD) juga menjadi rekomendasi penting untuk sektor perbankan.

Masyarakat yang menerima notifikasi rekening dormant diminta segera menghubungi pihak bank untuk melakukan verifikasi demi keamanan data dan dana mereka. PPATK mengingatkan, rekening tidak aktif bisa menjadi celah kejahatan yang merugikan semua pihak.

Sekadar informasi, rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam jangka waktu tertentu, biasanya minimal tiga bulan hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank. 
Jadi rekening dormant itu bisa berupa, rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), rekening giro dan rekening rupiah valas.

“Bukan jenis rekening baru, melainkan rekening biasa yang menjadi dormant karena tidak aktif,” tulis keterangan PPATK dalam akun Instagram @ppatk_indonesia, Jakarta.

Sebab, PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.

Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010.

“Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang,” tulis PPATK.

Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan

Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia.

Cara Nasabah Ajukan Keberatan jika Rekening Diblokir

– Bagi nasabah rekeningnya diblokir PPATK, segera ajukan keberatan dengan dengan mengisi formulir di tautan bit.ly/FormHensem.

– Setelah mengisi formulir keberatan, nasabah diminta menunggu proses review dan pendalaman dari pihak PPATK dan bank.

– Estimasi waktu yang dibutuhkan ntuk proses review dan pendalaman bank dan PPATK mencapai 5 hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari bergantung kelengkapan data.

– Informasi status pembukaan rekening, nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui mesin ATM, mobile banking dan dapat melakukan pengecekan secara langsung kepada pihak bank terkait.

Share this…
  • Facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
Previous Post

Bantu Wujudkan Air Bersih di Pelosok NTT, 1.100 Pelari Ikuti Charity Fun di Bintaro

Next Post

Kejuaraan Internasional, 1000 Karateka Asia Pasific Penuhi Mall Teras Kota BSD

admin

admin

Next Post
Kejuaraan Internasional, 1000 Karateka Asia Pasific Penuhi Mall Teras Kota BSD
Foto : freepic.com

Kejuaraan Internasional, 1000 Karateka Asia Pasific Penuhi Mall Teras Kota BSD

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Spanduk Promosi Accola Sport Centre Ciater Menjamur, Izin PBG Belum Terbit
Foto : freepic.com

Spanduk Promosi Accola Sport Centre Ciater Menjamur, Izin PBG Belum Terbit

May 14, 2026
Proyek Padel Milik PT Padel Menuai Bersama di Rawa Mekar Jaya Disegel, Garis Kuning Dicopot!
Foto : freepic.com

Proyek Padel Milik PT Padel Menuai Bersama di Rawa Mekar Jaya Disegel, Garis Kuning Dicopot!

April 30, 2026
Nilfest 2026 SMKN 5 Tangsel Tembus Pasar Global, Ratusan Lowongan Kerja Dibuka
Foto : freepic.com

Nilfest 2026 SMKN 5 Tangsel Tembus Pasar Global, Ratusan Lowongan Kerja Dibuka

April 29, 2026
Torotoar Dirusak, Proyek Komersil di Rawa Mekar Jaya Serpong Rampas Hak Pengguna Jalan
Foto : freepic.com

Torotoar Dirusak, Proyek Komersil di Rawa Mekar Jaya Serpong Rampas Hak Pengguna Jalan

April 29, 2026

Recent News

Spanduk Promosi Accola Sport Centre Ciater Menjamur, Izin PBG Belum Terbit
Foto : freepic.com

Spanduk Promosi Accola Sport Centre Ciater Menjamur, Izin PBG Belum Terbit

May 14, 2026
Proyek Padel Milik PT Padel Menuai Bersama di Rawa Mekar Jaya Disegel, Garis Kuning Dicopot!
Foto : freepic.com

Proyek Padel Milik PT Padel Menuai Bersama di Rawa Mekar Jaya Disegel, Garis Kuning Dicopot!

April 30, 2026
Nilfest 2026 SMKN 5 Tangsel Tembus Pasar Global, Ratusan Lowongan Kerja Dibuka
Foto : freepic.com

Nilfest 2026 SMKN 5 Tangsel Tembus Pasar Global, Ratusan Lowongan Kerja Dibuka

April 29, 2026
Torotoar Dirusak, Proyek Komersil di Rawa Mekar Jaya Serpong Rampas Hak Pengguna Jalan
Foto : freepic.com

Torotoar Dirusak, Proyek Komersil di Rawa Mekar Jaya Serpong Rampas Hak Pengguna Jalan

April 29, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Susunan Redaksi
  • Tentang GentaBerita.com

© 2024 GentaBerita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Politik & Pemerintahan
  • Pendidikan & Teknologi
  • Internasional
  • Traveling & Entertain

© 2024 GentaBerita.com